“Perppu itu maksudnya apa? Praktik legislasi kita menjadi kacau balau,” kata Pakar Hukum Tata Negara Oce Madril kepada Republika, Selasa (30/9) malam.
Oce mengaku heran dengan rencana penerbitan Perppu yang akan dilakukan Presiden. Penerbitan Perppu untuk membatalkan UU Pilkada yang baru saja disahkan dinilai tidak elok secara penyusunan Perundang-undangan, apalagi tidak ada kegentingan seperti yang disyaratkan.
Pada dasarnya, lanjut Oce, UU yang telah diparipurnakan adalah kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Dimana Presiden sebagai Kepala Pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Oce mempertanyakan konsistensi SBY yang juga sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Jika memang menghendaki pilkada dipilih secara langsung mengapa harus walkout. Sebab, Demokrat pasti sudah memperhitungkan bahwa jika //walk out// pasti opsi pilkada melalui DPRD yang akan menang.
“Kemarin diperdebatkan. Setelah disahkan, mau dibatalkan lewat Perppu. Walk Out kemarin maksudnya apa?,” ujar peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada itu.
Sebelumnya, SBY Perppu itu akan diajukan ke DPR setelah ia menandatangani RUU Pilkada yang disahkan DPR pada 26 September lalu.
"Berkaitan dengan itu, saya sedang mempersiapkan Perppu. Yang intinya, Perppu ini saya ajukan ke DPR setelah katakanlah hari ini atau esok saya menerima draft RUU sidang paripurna kemarin," katanya, Selasa (30/9).
Dikatakannya, Perppu tersebut nantinya mengatur mekanisme pilkada secara langsung tetapi dengan sejumlah perbaikan.(ROL/kabarpapua.net)