Jokowi Diminta Tuntaskan Kasus BLBI yang Diduga Libatkan Megawati


Jakarta - Mangkraknya kasus dugaan korupsi terkait pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dicurigai adanya lobi-lobi di tingkat tinggi.

Dengan begitu, KPK kesulitan dalam menyelidiki skandal korupsi perkara yang disinyalir merugikan negara ratusan triliun itu.

Demikian dikatakan Rizal Ramli selaku mantan Menteri Koordinatior Bidang Perekonomian usai dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. Salah satunya adalah permainan yang diduga dilakukan oleh pengusaha Samsul Nursalim. Dimana dia diberikan SKL yang dicurigai ada tindak pidana korupsi.

"Biasanya modelnya kayak gitu. Ada kasus yang diperiksa bertahun-tahun, ada tim, di penyidik sudah mengerti masalah, sudah bagus, tapi kemudian ditarik oleh kejaksaan, oleh kepolisian. Nah, ini permainan tingkat tinggi begini segera dihentikan," kata Rizal di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Rizal meyakini jika dalam penanganan kasus korupsi selalu seperti ini, maka ia meyakini penegakan hukum di Indonesia tidak akan menuju ke arah lebih baik. Dia meminta semua penegak hukum bekerja sama dan berkoordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Saya minta Presiden Jokowi jangan diam saja. Jangan enggak tahu saja. Harus tahu. jangan sampai KPK digerogoti, sehingga kasus-kasus besar di sini akhirnya terhenti. Mulai lagi tim baru yang harus belajar lagi setahun-dua tahun," ujar Rizal.

"Model-model begini, zaman dulu, Kejaksaan Agung dan polisi main semua. Jadi saya minta ke Kapolri Sutarman, dan Jaksa Agung Prasetyo, dan Presiden Jokowi mohon diberhentikan langkah-langkah begini. Beri kesempatan KPK menegakkan hukum," kata Rizal.

Dengan itu, Rizal meminta Presiden Jokowi memenuhi janjinya sewaktu kampanye. Dimana Jokowi punya janji akan memperkuat KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Saya minta tolong pada Presiden Jokowi jangan menarik penyidik-penyidik KPK, baik dari kejaksaan maupun polisi," ujar Rizal.

Diketahui KPK mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SKL BLBI kepada sejumlah bank pada 1997-1998.

Sekadar diketahui, BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998.

Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.

Dari Rp147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana itu dicurigai kurang jelas.

Selain itu, terdapat penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan dana BLBI yang dilakukan pemegang saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui grup bank tersebut. (inilah)

Subscribe to receive free email updates: