Soal Plt Kapolri, Ketua Komisi III: Presiden Langgar Konstitusi

Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin
JAKARTA - Presiden Joko Widodo dinilai telah melanggar undang-undang dengan menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin sebagaimana diberitakan oleh Republika, Ahad (18/1/2014)

Sebab menurutnya, Jokowi tidak meminta persetujuan DPR saat menunda pelantikan Komisaris Jendral Budi Gunawan sebagai kapolri dan mengangkat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menjadi pelaksana tugas (plt).

"Saya berpandangan (yang dilakukan Presiden Jokowi) tidak sesuai aturan konstitusi yang ada," kata Aziz.

Aziz mengatakan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian mengharuskan presiden melantik kapolri baru saat kapolri lama diberhentikan. Selain itu, presiden juga harus meminta persetujuan DPR apabila ingin mengangkat plt kapolri.

"Pada saat pemberhentian harus ada pengangkatan. Tidak boleh ada Plt," ucapnya

Jokowi sebaiknya tidak berlama-lama menjadikan Badrodin sebagai kapolri. Selain karena melanggar undang-undang, kata Aziz, DPR juga sudah menyetujui usulan Jokowi menjadikan Budi sebagai kapolri.

"Sehingga menurut putusan DPR presiden harus segera lantik," kata Aziz.

Selain itu, ia mengatakan Jokowi sebaiknya meminta pertimbangan hukum kepada Mahakamah Agung sebelum mengambil keputusan selanjutnya. Ini agar Jokowi tidak terus menerus melakukan kesalahan yang berimplikasi hukum dalam mengambil keputusan.

"Presiden masih punya waktu. Sebaiknya meminta pendapat hukum Mahkamah Agung," kata Aziz.

Politikus Partai Golkar ini enggan berspekulasi soal kemungkinan DPR mengajukan interplasi dalam kisruh pengangkatan Kapolri. Aziz beralasan tidak ingin membuat DPR gaduh. Dan lagi, imbuhnya, interplasi merupakan hak masing-masing anggota DPR di setiap fraksi.

"Kita tunggu dari teman-teman. Karena kondisi DPR yang sudah harmonis jangan dirusak," ujarnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Soal Plt Kapolri, Ketua Komisi III: Presiden Langgar Konstitusi"

Post a Comment