Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin |
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin sebagaimana diberitakan oleh Republika, Ahad (18/1/2014)
Sebab menurutnya, Jokowi tidak meminta persetujuan DPR saat menunda pelantikan Komisaris Jendral Budi Gunawan sebagai kapolri dan mengangkat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menjadi pelaksana tugas (plt).
"Saya
berpandangan (yang dilakukan Presiden Jokowi) tidak sesuai aturan konstitusi
yang ada," kata Aziz.
Aziz mengatakan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian
mengharuskan presiden melantik kapolri baru saat kapolri lama diberhentikan.
Selain itu, presiden juga harus meminta persetujuan DPR apabila ingin
mengangkat plt kapolri.
"Pada
saat pemberhentian harus ada pengangkatan. Tidak boleh ada Plt," ucapnya
Jokowi sebaiknya tidak berlama-lama menjadikan Badrodin sebagai kapolri. Selain karena melanggar undang-undang, kata Aziz, DPR juga sudah menyetujui usulan Jokowi menjadikan Budi sebagai kapolri.
Jokowi sebaiknya tidak berlama-lama menjadikan Badrodin sebagai kapolri. Selain karena melanggar undang-undang, kata Aziz, DPR juga sudah menyetujui usulan Jokowi menjadikan Budi sebagai kapolri.
"Sehingga
menurut putusan DPR presiden harus segera lantik," kata Aziz.
Selain itu, ia mengatakan Jokowi sebaiknya meminta pertimbangan hukum kepada Mahakamah Agung sebelum mengambil keputusan selanjutnya. Ini agar Jokowi tidak terus menerus melakukan kesalahan yang berimplikasi hukum dalam mengambil keputusan.
Selain itu, ia mengatakan Jokowi sebaiknya meminta pertimbangan hukum kepada Mahakamah Agung sebelum mengambil keputusan selanjutnya. Ini agar Jokowi tidak terus menerus melakukan kesalahan yang berimplikasi hukum dalam mengambil keputusan.
"Presiden
masih punya waktu. Sebaiknya meminta pendapat hukum Mahkamah Agung," kata
Aziz.
Politikus Partai Golkar ini enggan berspekulasi soal kemungkinan DPR mengajukan interplasi dalam kisruh pengangkatan Kapolri. Aziz beralasan tidak ingin membuat DPR gaduh. Dan lagi, imbuhnya, interplasi merupakan hak masing-masing anggota DPR di setiap fraksi.
Politikus Partai Golkar ini enggan berspekulasi soal kemungkinan DPR mengajukan interplasi dalam kisruh pengangkatan Kapolri. Aziz beralasan tidak ingin membuat DPR gaduh. Dan lagi, imbuhnya, interplasi merupakan hak masing-masing anggota DPR di setiap fraksi.
"Kita
tunggu dari teman-teman. Karena kondisi DPR yang sudah harmonis jangan
dirusak," ujarnya.
0 Response to "Soal Plt Kapolri, Ketua Komisi III: Presiden Langgar Konstitusi"
Post a Comment