Ahok Turunkan Jabatan 2.500 PNS DKI, 120 Dipecat

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menurunkan jabatan atau melakukan demosi terhadap sebanyak 2.500 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Ada 2.500 pegawai yang sudah didemosi atau diturunkan dari jabatannya. Selain itu, ada juga sebanyak 120 PNS yang dipecat," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu, pemecatan atau penurunan jabatan tersebut dilakukan dengan berbagi alasan, di antaranya disiplin kerja dan menerima suap meski dalam jumlah kecil.

"Saya tidak akan tolerir lagi. Kalau ada PNS yang ketahuan menerima suap, bahkan walaupun hanya dalam jumlah kecil, misalnya Rp1,5 juta, langsung kita pecat, bukan lagi diturunkan jabatannya," ujar Basuki.

Selain pemecatan dan penurunan jabatan, dia menuturkan saat ini juga terdapat sebanyak 30 PNS yang berada dalam proses pemecatan. Dia pun mengatakan bahwa pemecatan PNS itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Waktu saya masih menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi II, saya terlibat dalam pembuatan UU tersebut, dan di situ dimasukkan juga pasal mengenai pemecatan PNS. Inilah substansi dari UU ASN," tutur Basuki.

Awalnya, dia mengungkapkan pemecatan PNS masih sulit untuk dilakukan karena pihaknya belum menemukan payung hukum yang tepat. Namun, setelah dikaji lebih mendalam, pemecatan itu langsung dapat dilaksanakan. "PNS yang sudah dipecat itu terdiri dari berbagai macam jabatan. Ada yang di tingkat staf, di tingkat pejabat, bahkan ada juga yang di tingkat kepala suku dinas (kasudin). Kita tidak segan-segan," ujar Basuki. (Republika)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahok Turunkan Jabatan 2.500 PNS DKI, 120 Dipecat"

Post a Comment