Abraham Samad Ditetapkan sebagai Tersangka

Makassar - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Abraham diduga memalsukan dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Diduga AS mengurus surat dokumen yang di dalamnya terdapat pemalsuan. Dokumen-dokumen yang diurus yaitu KTP dan KK," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Selasa (17/2/2015).

Menurutnya, pada 9 Februari, penyidik telah melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait. Dari hasil gelar perkara tersebut, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Endi menambahkan, hari ini, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Abraham.

"Hari ini penyidik melayangkan surat panggilan kepada AS untuk penetapan tersangka. Rencananya AS diperiksa sebagai tersangka tanggal 20 (Februari)," tuturnya.

Seperti diketahui, nama Abraham Samad terseret dalam kasus pemalsuan KTP dan KK milik Feriyani Lim. Kasus ini bermula saat seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Feriyani pada 2007 lalu atas dugaan pemalsuan dokumen untuk keperluan pembuatan paspor.

Nama Feriyani tertulis dalam KK yang dikeluarkan pada 22 Februari 2007. KK itu milik Abraham Samad. Nama Feriyani berada di deretan paling bawah dengan status hubungan keluarga sebagai keluarga lain.

Setelah mengadakan verifikasi, nama Feriyani juga terdaftar di alamat Apartemen Kusuma Chandra Tower III/22- K, RT 4/1, Senayan. Di dalam KK di Jakarta, kepala keluarganya yaitu Ng Chiu Bwe sebagai ayah dan Lim Miaw Tian sebagai ibu.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi. Hingga akhirnya, Feriyani menjadi tersangka dalam kasus tersebut oleh Polda Sulsel.

Namun, pada 2 Februari 2015, Feriyani yang didampingi kuasa hukumnya Haris Septiansyah mendatangi Mabes Polri. Ia melaporkan Abraham Samad atas dugaan pemalsuan dokumen berupa pembuatan KTP di Makassar. (metro/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Abraham Samad Ditetapkan sebagai Tersangka"

Post a Comment