Gugatan SDA Dikabulkan

Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali selaku pihak penggugat bersama massa pendukungnya meneriakkan takbir usai mengikuti sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015)

Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali selaku pihak penggugat bersama massa pendukungnya berpelukan usai Majelis Hakim mengabulkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015). Kubu SDA memenangkan gugatannya atas pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dimana SDA menuntut SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan DPP PPP dengan Ketua Umum Romahurmuziy agar dibatalkan.(viva/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gugatan SDA Dikabulkan"

Post a Comment