Beginilah Undang Undang AntiIslam yang Diluncurkan Italia

italia

Pemerintah Italia membuat peraturan baru perihal pendirian tempat ibadah bagi orang Muslim. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan kenaikan jumlah Muslim di Italia, yang ditargetkan lebih dari satu juta Muslim.

Menurut berita yang dilansir dari Onislam, Senin (16/3), pemerintah Italia mengajukan sebuah hukum baru mengenai pendirian bangunan tempat ibadah. Hukum tersebut diperkenalkan oleh pemerintah Italia di Lombardy pada Januari lalu.

Hukum baru ini dikenal dengan undang-undang anti-masjid. Pada undang-undang ini ditetapkan peraturan baru yang menyebutkan pembatasan pembangunan tempat ibadah.

Peraturan itu menyebutkan dengan lebih spesifikasi, siapa pun yang ingin mendirikan tempat ibadah bagi agama yang tidak diakui negara Italia secara resmi, maka negara akan melakukan pembatasan secara khusus.

Pembatasan itu dilakukan mulai dari ukuran fasilitas parkir hingga luas keseluruhan bangunan.

Islam merupakan satu-satunya agama besar yang tidak diakui oleh Italia.
Aturan baru itu mendiskriminasikan lebih dari satu juta Muslim Italia.

Undang-undang itu juga mengijinkan pejabat kota Lombardy untuk membuat referendum lokal, yang menyangkut pembangunan tempat ibadah baru di kota itu.

Kantor berita AFP melaporkan dalam menghadapi aksi protes terhadap sikap diskrimanitif ini pemerintah sayap kiri Italia telah mengambil langkah.

Perdana Menteri Matteo Renzi memutuskan untuk membawa aturan baru ini ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, Jumat (13/3).

Keputusan Matteo ini menimbulkan respon keras dari Matteo Slavini, seorang juru bicara dari sayap kanan pemerintah Italia. Slavini merupakan seorang politisi anti-Islam yang juga memimpin sayap kanan Northern League.

"Renzi dan Menteri Dalam Negeri Angelino Alfano--- mereka imam baru di sini," Tulis Slavini di halaman Facebook-nya.

Para kritikus mengatakan undang-undang itu melanggar konstitusi Italia.
Undang-undang itu pasti akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Beberapa orang percaya Mahkamah Konstitusi Italia akan mencabut undang-undang diskriminatif ini. Dikarenakan undang-undang ini melanggar konstitusi negara pada beberapa alasan.

Menurut CIA World Factbook, Katolik Roma merupakan agama utama di Italia. Sekitar 80 persen penduduk Italia menyatakan dirinya sebagai Katolik Roma, atau sebagai pemeluk Kristen lain.

Italia memiliki jumlah Muslim sebanyak 1,7 juta orang, termasuk 20 ribu mualaf. Jumlah tersebut dikeluarkan oleh Istat, badan statistik nasional.

Sejak awal tahun 1980-an, Italia memberikan uang dari pajak yang mereka terima untuk agama-agama yang diakui pemerintah. Dana tersebut digunakan untuk pemeliharaan struktur agama, termasuk Yahudi dan kuil Budha, Gereja Yunani Ortodoks, dan Saksi jemaat Yehuwa. Tetapi masjid tidak ada dalam daftar agama yang diakui pemerintah Italia.

Masjid Roma selesai dibangun pada tahun 1995. Pembangunan ini sebagai isyarat niat baik pemerintah untuk membantu mengurangi sejarah panjang permusuhan antara Katolik dan Muslim. Oleh karena itu, masjid ini merupakan satu-satunya bangunan agama Islam yang telah menerima pengakuan pemerintah dan dana dari pemerintah.

Sebuah jajak pendapat, Pew Research Center yang dirilis pada bulan Januari sebanyak 63 persen koresponden Italia mengatakan Muslim merupakan hal yang positif. Yunani berada pada urutan kedua dengan persentase sebesar 53 persen. Sementara mayoritas penduduk Prancis, Inggrisn dan Jerman melihat Muslim sebagai hal yang postif. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Beginilah Undang Undang AntiIslam yang Diluncurkan Italia"

Post a Comment