Pengacara Todung Mulya Lubis mengaku menyambut baik berita pengunduran eksekusi kliennya."Saya senang mendengarnya, jadi mari kita tunggu proses hukum yang berjalan," katanya seperti dilansir dari The Guardian, Sabtu (7/3).
Jaksa Agung Indonesia HM Prasetyo tidak dapat memastikan kapan eksekusi akan berlangsung, atau berapa banyak tahanan yang akan menghadapi regu tembak dalam eksekutor tersebut. Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, telah menyambut berita tersebut dan mengatakan dirinya berharap Indonesia akan berubah pikiran.
Pengajuan banding tersebut ia dasarkan Pasal 62 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal tersebut menjelaskan apabila ada perlawanan atau penetapan PTUN, maka dapat diajukan kembali ke pengadilan di Jakarta.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan pemerintah Indonesia tidak akan menghentikan pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana pengedaran narkoba asal luar negeri. Artinya, penolakan grasi terhadap terpidana mati pun, lanjut Presiden Jokowi, mesti mempertimbangkan aspek keselamatan nyawa jutaan orang Indonesia korban narkoba. Demikian dilansir Sky News, Ahad (8/3).
“Ada sekitar 4,5 juta orang yang mesti direhabilitasi karena narkoba. Tolong jangan pakai tolak ukur mereka pengedar narkoba saja. Tapi mesti juga dilihat dampak pengedaran narkoba,” ujar Presiden Joko Widodo kepada Al Jazeera, Ahad (8/3).
Pada pekan ini, pemerintah Indonesia mulai memindahkan para terpidana mati Bali Nine berkewarganegaraan Australia, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Bali ke Nusakambangan. Ini mengindikasikan, keduanya akan segera dieksekusi. Negara-negara lain yang warganya turut terlibat dan tervonis mati, yakni Prancis, Brasil, Filipina, Nigeria, dan Ghana.
“Tolong Anda media kunjungi dan amati baik-baik pusat rehabilitasi (narkoba). Banyak pasien yang gila, teriak-teriak. Jangan Anda melihat hanya dari satu sisi. Tapi mesti dua sisi,” kata Presiden Jokowi, Sabtu (7/3).
0 Response to "Duh, Eksekusi Mati Bali Nine Mundur Lagi"
Post a Comment