Pelawak asal Jakarta itu ditahan setelah diperiksa lebih dari tujuh
jam oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejagung hari ini, Jumat (6/3).
"Hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka M yang juga seniman Betawi dalam kasus program siap siar TVRI," kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jumat (6/3).
Selain Mandra, penyidik juga menahan dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Art Image dan Yulkasmir, pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI.
"Dua tersangka lain yang hari ini juga diperiksa juga ditahan bersama dengan tersangka M," ujarnya.
Tony mengatakan, ketiga tersangka tersebut akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Mandra Naih alias Mandra 'Si Doel' ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Februari 2015 lalu. Mandra ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012.
Selain menetapkan Mandra sebagai tersangka, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (rol/kabarpapua.net)
"Hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka M yang juga seniman Betawi dalam kasus program siap siar TVRI," kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jumat (6/3).
Selain Mandra, penyidik juga menahan dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Art Image dan Yulkasmir, pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI.
"Dua tersangka lain yang hari ini juga diperiksa juga ditahan bersama dengan tersangka M," ujarnya.
Tony mengatakan, ketiga tersangka tersebut akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Mandra Naih alias Mandra 'Si Doel' ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Februari 2015 lalu. Mandra ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012.
Selain menetapkan Mandra sebagai tersangka, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "Kejagung Resmi Tahan Mandra"
Post a Comment