"Kami beri kesempatan kepada Menkumham (untuk
memperbaiki keputusannya) dan apabila tidak, maka kami mengajukan hak
konstitusional sebagai anggota DPR RI sesuai UU MD3 dan Tata Tertib
DPR," kata Ketua Fraksi Golkar di DPR Ade Komarudin di Gedung Nusantara
III, Jakarta, Jumat (13/3).
Ade mengatakan KMP mengingatkan kepada Menteri
Yasona bahwa tindakannya selama ini harus diperbaiki. Hal itu, menurut
dia, karena selama ini langkah dan kebijakan Menkumham tidak sesuai
dengan peraturan hukum yang berlaku.
Sekretaris Jenderal PPP hasil Munas Jakarta,
Dimyati Natakusumah mengatakan pihaknya memberi peringatan terlebih
dahulu kepada Menkumham terkait keputusan terhadap kisruh partainya dan
Partai Golkar.
Menurut
dia, apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada perubahan, maka hak
konstitusional anggota DPR akan digunakan pada masa sidang III
2014-2015. Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR RI Bambang Soesatyo
mengaku telah menyiapkan dokumen untuk mengajukan hak angket yang bisa
langsung ditandatangani ketika masuk masa sidang III.
Dia mengatakan KMP memberikan waktu kepada
Menkumham untuk memperbaiki keputusannya dan apabila tidak berubah maka
akan menggulirkan hak angket. "Dokumen ini tinggal tanda tangan lalu
gulirkan mosi tidak terpercaya karena kami melihat 'reshufle'
dilaksanakan Mei 2015 dan kami harapkan Menkumham diganti," katanya.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli
Juwaini dan Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis mengaku bakal
solid satu suara mendukung Partai Golkar dan PPP menggulirkan hak
angket. Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas
Ancol yang dipimpin Agung Laksono. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "KMP akan Ajukan Hak Angket Terkait SK Menkumham"
Post a Comment