KMP akan Ajukan Hak Angket Terkait SK Menkumham

Koalisi merah putih
Koalisi Merah Putih mempertimbangkan untuk mengajukan hak angket terhadap kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly karena keputusannya yang mengesahkan kepemimpinan Golkar hasil Munas Jakarta.

"Kami beri kesempatan kepada Menkumham (untuk memperbaiki keputusannya) dan apabila tidak, maka kami mengajukan hak konstitusional sebagai anggota DPR RI sesuai UU MD3 dan Tata Tertib DPR," kata Ketua Fraksi Golkar di DPR Ade Komarudin di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (13/3).

Ade mengatakan KMP mengingatkan kepada Menteri Yasona bahwa tindakannya selama ini harus diperbaiki. Hal itu, menurut dia, karena selama ini langkah dan kebijakan Menkumham tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Sekretaris Jenderal PPP hasil Munas Jakarta, Dimyati Natakusumah mengatakan pihaknya memberi peringatan terlebih dahulu kepada Menkumham terkait keputusan terhadap kisruh partainya dan Partai Golkar.
Menurut dia, apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada perubahan, maka hak konstitusional anggota DPR akan digunakan pada masa sidang III 2014-2015. Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR RI Bambang Soesatyo mengaku telah menyiapkan dokumen untuk mengajukan hak angket yang bisa langsung ditandatangani ketika masuk masa sidang III.

Dia mengatakan KMP memberikan waktu kepada Menkumham untuk memperbaiki keputusannya dan apabila tidak berubah maka akan menggulirkan hak angket. "Dokumen ini tinggal tanda tangan lalu gulirkan mosi tidak terpercaya karena kami melihat 'reshufle' dilaksanakan Mei 2015 dan kami harapkan Menkumham diganti," katanya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini dan Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis mengaku bakal solid satu suara mendukung Partai Golkar dan PPP menggulirkan hak angket. Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KMP akan Ajukan Hak Angket Terkait SK Menkumham"

Post a Comment