Kubu ARB Temukan Pemalsuan Mandat DPD oleh Agung Laksono

Terkait dengan disahkannya kubu Agung Laksono sebagai pengurus partai oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laody, Sekretaris Jendral Partai Golkar kubu Aburizal, Idrus Marham akan menempuh jalur hukum dan politis.

"Kami akan memproses kasus ini melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Idrus, setelah melangsungkan rapat konsultasi nasional di hotel Sahid, Sudirman, Jakarta, Selasa (10/3).

Langkah ini diambil, lanjut dia, karena ditemukannya pemalsuan mandat di Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar tingkat 1 dan 2 di berbagai daerah. "Di tiap provinsi ada pemalsuannya," ungkapnya.

Pemalsuan yang dimaksud Idrus adalah memalsukan tanda tangan, nama pengrus harian, dan kop surat. Dia juga menerangkan, pihaknya akan mendatangi Polda dan melaporkan kasus tersebut. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kubu ARB Temukan Pemalsuan Mandat DPD oleh Agung Laksono"

Post a Comment