
Ketua Jokowi Advanced Social Media Volunteers (Jasmev) Dee Kartika Djoemadi bisa dimasukkan penjara bila terbukti melakukan penipuan gelar doktor atau PhD.
“Ini masalah kriminal, kalau benar-benar terbukti melakukan penipuan PhD ini bisa masuk penjara,” kata pengamat pendidikan dari Solo, Muthoifin kepada petikan, Senin (28/4).
Menurut peraih doktor pendidikan dari Universitas Islam Ibnu Khaldun ini, pemalsuan gelar kesarjanaan bisa dikenai KUHP Pasal 263 ayat 2. “Pasal 2 itu bunyinya barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian,” ungkap Muthoifin.
Kata Muthoifin, tindakan Kartika Djoemadi yang mengaku PhD dari Belanda dan ternyata palsu serta pernah mengajar di Universitas Paramadina telah mencoreng dunia pendidikan. “Kelakuan Kartika itu sangat merusak dunia pendidikan di Indonesia. Siapa saja yang dirugikan bisa mengajukan ke kepolisian,” pungkas Muthoifin. (petikan)
0 Response to "Gelar Phd Kartika Djoemadi (Ketua Jasmev) ternyata Palsu!"
Post a Comment