MA Resmi Tolak PK Terpidana Mati Zainal Abidin

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkotika, Zainal Abidin. Keputusan penolakan tersebut diumumkan setelah melalui persidangan yang digelar MA, Senin (27/4) siang.

"MA umumkan hari ini jam 12.40 WIB putus perkara yang putusannya menolak PK pemohon atas nama Zainal Abidin bin Muhammad Badarudin asal PN Palembang," ujar juru bicara MA Suhadi.

Suhadi mengatakan pertimbangan penolakan PK oleh majelis karena pertimbangan alasan pemohon untuk perkaranya tidak memenuhi ketentuan pasal 263 ayat I Kitab acara pidana kasus narkotika. "Barang bukti ada dalam pertimbangan," ujarnya.

Tim majelis hakim yang menangani kasus tersebut terdiri dari hakim agung Prof Surya Jaya (ketua), M Desnayeti, dan Syarifuddin. Zainal merupakan satu-satunya terpidana mati asal Indonesia yang akan dieksekusi mati Kejagung dalam gelombang dua ini.

Diberitakan, putusan PK Zainal Abidin ini menjadi penentu pelaksanaan eksekusi mati gelombang II yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat itu. Sebelumnya, Zainal ditangkap di rumahnya di Palembang pada 21 Desember 2000 atas kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 58,7 kilogram.

Pada 13 Agustus 2001, Zainal divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Hukumannya lebih berat tiga tahun dari tuntutan jaksa. Ia pun banding, lalu oleh Pengadilan Tinggi Palembang ia dijatuhi vonis hukuman mati pada 4 September 2001. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MA Resmi Tolak PK Terpidana Mati Zainal Abidin"

Post a Comment