MUI: Apa Perlunya Kolom Agama KTP Dihapus?

Polemik Kolom Agama EKTP
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain mengatakan, pencantuman agama di KTP selama ini sudah berjalan dengan baik dan tidak mengganggu apa pun. Lalu dia mempertanyakan mengapa masih ada upaya untuk menghapuskan kolom agama di KTP.

"Apa perlunya kolom agama dihapuskan? Sebab, selama ini kolom agama di KTP tidak menimbulkan masalah apapun," kata Tengku, Kamis, (16/4).

Dia menjelaskan, KTP memang bukan Kartu Tanda Agama (KTA). Namun, KTP dipakai untuk keperluan identitas, termasuk keperluan mengetahui agama seseorang.

"Jika orang mendaftar haji, maka satu-satunya alat legal yang mudah untuk mengetahui agama adalah KTP. Sebab, di KTP tertera agama si pemilik," kata Tengku.

Begitu juga, ujar Tengku, untuk mendaftarkan jenazah ke kompleks kuburan. Diperlukan KTP sebagai petunjuk legal yang mudah untuk mengetahui apa agama jenazah tersebut.

Dengan diketahui agama jenazah tersebut maka proses pemakaman bisa dilaksanakan sesuai agama si jenazah. Sebab, jenazah mempunyai hak untuk diurus dan dimakamkan sesuai dengan agamanya. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MUI: Apa Perlunya Kolom Agama KTP Dihapus?"

Post a Comment