Petugas mengawal warga Filpina terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso (tengah).
Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kiri).
|
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana menyatakan Mary Jane batal dieksekusi. "MJ batal dieksekusi," katanya.
Perekrut Mary Jane, telah menyerahkan diri kepada Kepolisian Kota Cabanatuan, Filipina. Dari keterangan perekrut Mary Jane menyatakan bahwa sosok Mary Jane tidak bersalah dalam kasus ini.
Pada sekitar pukul 00.25, delapan terpidana kasus narkoba telah dieksekusi mati. Mereka antara lain Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia),?Rodrigo Gularte (Brazil), serta Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria). (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "Perekrut Nyatakan tidak Bersalah, Mary Jane Urung Dieksekusi Mati"
Post a Comment