Terpidana Mati Freddy Budiman Dibawa ke Jakarta

Polisi mengawal terpidana mati yang dibawa ke Lapas Nusakambangan.
Polisi mengawal terpidana mati yang dibawa ke Lapas Nusakambangan.
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dijemput polisi untuk dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Menurut informasi yang dihimpun di Cilacap, Rabu (8/4), Freddy Budiman meninggalkan Pulau Nusakambangan sekitar pukul 14.35 WIB dengan pengawalan 12 personel dari Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang berpakaian preman dan beberapa di antaranya membawa senjata.

Rombongan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Narkoba Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji W. Selain Freddy Budiman, petugas Mabes Polri juga membawa salah seorang terpidana kasus narkoba Soni Sasmita yang menghuni Lapas Kelas II A Pasir Putih dengan vonis 12 tahun penjara.

Selanjutnya, dua terpidana itu dibawa menuju Bandara Tunggul Wulung, Cilacap, untuk diterbangkan ke Jakarta menggunakan sebuah pesawat carter P 4203.

"Mereka (Freddy Budiman dan Soni Sasmita, red.) dibon pinjam oleh penyidik Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan karena diduga terlibat dalam kasus narkoba yang baru terungkap di Cikarang dan Cengkareng," kata sumber Kantor Berita Antara di Nusakambangan.

Dalam hal ini, petugas Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri mengamankan lima tersangka dalam penggerebekan di Perumahan Graha Cikarang Blok D 15 Nomor 4 RT 03 RW 17, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dan Ruko CBD Mutara Palem Blok A2 Nomor 16, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 50.000 butir ekstasi, 700 gram sabu-sabu, serta bahan dan peralatan untuk memproduksi ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa para tersangka dikendalikan oleh narapidana Freddy Budiman dan Soni yang sedang menjalani hukuman di Pulau Nusakambangan.

Saat dihubungi Antara dari Cilacap, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah Mirza Zulkarnain mengaku belum menerima laporan terkait dengan bon pinjam dua terpidana kasus narkoba itu.

"Saya belum terima laporannya, silakan langsung tanyakan kepada Kalapas Batu. Pak Kadiv Pemasyarakatan (Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Yuspahruddin, red.) mungkin juga belum terima laporan karena sedang mengikuti diklat," kata Mirza yang pernah menjabat Kepala Lapas Kelas II A Besi dan Kalapas Kelas I Batu, Nusakambangan.

Saat dihubungi dari Cilacap, Kalapas Kelas I Batu Marasidin Siregar tidak mengangkat telepon selulernya. Sementara itu, telepon seluler milik Kalapas Kelas II A Pasir Putih Hendra Eka Putranto tidak aktif. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terpidana Mati Freddy Budiman Dibawa ke Jakarta"

Post a Comment