Ada Seorang Nenek yang akan Dieksekusi Mati di Indonesia

 Warga Inggris terdakwa kasus penyelundupan kokain, Lindsay June Sandiford (kanan) mendengar amar putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1).
Warga Inggris terdakwa kasus penyelundupan kokain, Lindsay June Sandiford (kanan) mendengar amar putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1).
Seorang nenek asal Inggris dihukum mati di Indonesia. Meski begitu, Lindsay June Sandiford (58 tahun) belum diberitahu apakah akan dieksekusi pada gelombang ketiga nanti.
 
Dilansir dari hindustantimes, Lindsay Sandiford menduga dirinya tak lama lagi akan dihukum mati. Hal itu diungkapkan setelah tujuh narapidana narkoba asing lainnya dieksekusi dalam gelombang kedua, pekan lalu.

"Eksekusi saya sudah dekat dan aku tahu aku bisa mati setiap saat sekarang. Bisa saja besok saya sudah tidak ada di penjara," tulisnya dilansir koran Inggris Mail. Sandiford berasal dari Redcar di Timur Laut Inggris.

Kini, ia menyesalkan sejak penangkapannya belum pernah melihat cucunya yang kini berusia dua tahun. Sandiford dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia pada 2013 lalu karena perdagangan Narkoba.

Petugas bea cukai menemukan kokain senilai 2,4 juta dollar di dalam kopernya. Dia menggunakan penerbangan dari Thailand 2012 lalu dan ketahuan saat tiba di Bali. (rol/kbrpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ada Seorang Nenek yang akan Dieksekusi Mati di Indonesia"

Post a Comment