Mary Jane saat di persidangan |
"Secara yuridis hukum pidana, setelah berbagai peluang menempuh keadilan telah diberikan, dan akhirnya diputus 'inkracht', maka tidak bisa diubah atau diganti lagi putusan itu," kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Abdul Kholiq, Senin (4/5).
Menurut Abdul Kholiq, kendati dalam proses hukum di Filipina disampaikan ditemukan novum. Novum tersebut tetap tidak dapat lagi digunakan untuk mengubah putusan, yang telah melewati berbagai upaya hukum mulai dari tingkat pengadilan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
"Novum memang sejatinya tetap harus dipertimbangkan dan diadopsi dalam pembuatan putusan, namun jika berbagai upaya hukum untuk menempuh keadilan telah diberikan hingga tingkat PK, maka sudah tidak bisa digunakan lagi," kata dia.
Menurut Abdul Kholik, pada dasarnya hukum memang harus memuat unsur keadilan. Namun, lanjut dia, selain keadilan, unsur kepastian hukum juga harus tetap ditegakkan.
"Hukum itu tidak hanya memberikan dimensi keadilan saja, tapi kepastian hukum juga perlu. Itu yang harus dipahami," kata dia.
Adapun penundaan eksekusi hukuman mati Mary Jane yang dilakukan Presiden Joko Widodo, kata dia, dapat diberlakukan sepanjang hanya untuk menghormati proses hukum di Filipina guna menjaga hubungan dua negara.
"Oleh karena itu bahasa yang tepat adalah penundaan, bukan pembatalan," kata dia. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "Bukti Baru Kasus Mary Jane Sulit Ubah Putusan Hukuman Mati "
Post a Comment