Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memimpin sidang pembacaan sejumlah putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1). (Antara/Widodo S. Jusuf) |
“Mengadili, menyatakan permohonan permohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).
MK menilai keberatan pemohon atas gugatan tersebut karena tidak mempunyai alasan yang jelas atau kabur. Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonana quo.
Selain itu juga, PKB dianggap turut andil dalam pembahasan lahirnya undang-undang yang dimohonkan pengujian sehingga dianggap memiliki kesempatan luas dalam pembahasan tersebut.
“Sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” kata Anwar Usman. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "MK Tolak Gugatan PKB Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka"
Post a Comment