Penetapan Tersangka Tanpa Bukti, KPK Kalah Lawan Mantan Wali Kota Makassar Ini

Menang Praperadilan, Ilham Tak Akan Tuntut Balik KPK
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajudin (Antara/Wahyu Putro)

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mengatakan tidak akan menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi dan siapapun setelah Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.

"Tidak akan ada tuntutan-tuntutan apapun setelah adanya keputusan praperadilan tadi. Saya bersyukur hari ini saya dilepaskan sebagai status tersangka," ujar Ilham, Selasa, 12 Mei 2015.

Ilham menganggap status tersangka yang menyandungnya selama setahun ini bukan waktu yang pendek dan merupakan berat.

"Saya kira 1 tahun bukan waktu yang pendek untuk menanggung beban berat dalam status tersangka. Tapi hari ini perjuangan melalui  kuasa hukum, dengan dalil-dalilnya. Alhamdulillah telah membuktikan bahwa dalam penetapan tersangka terhadap saya ada suatu prosedur yang salah. Tidak semestinya kami ditetapkan sebagai tersangka," kata Ilham.

Ilham tidak akan menuntut pemulihan nama baik ke KPK, walaupun hakim mengabulkan untuk termohon memulihkan nama baik pemohon. Ilham mengatakan tidak perlu menuntut rehabilitasi nama baiknya yang sudah tercemar dengan statusnya sebagai tersangka korupsi.

"Karena dari awal saya tidak pernah pernah merasa bersalah. Makanya saya harus hadir di tengah-tengah masyarakat," ujar Ilham.

Ilham memaklumi dan tidak akan menyalahkan KPK terkait kelalaian dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Saya kira lembaga KPK yang di olah oleh manusia. Yang pasti bisa juga terjadi kesalahan. Kita tidak perlu meyalahkan kepada siapa-siapa. Karena itu manusiawi," ujar Ilham. (viva/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penetapan Tersangka Tanpa Bukti, KPK Kalah Lawan Mantan Wali Kota Makassar Ini"

Post a Comment