Imigran suku Rohingya dari Myanmar berada di perhu mereka yang terdampar di perairan Desa Simpang Tiga, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Rabu (20/5). |
Caranya adalah memberlakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur skema keluarga berencana (KB) khusus untuk etnis minoritas Rohingya yang dinilainya memiliki tingkat kelahiran tinggi. RUU tersebut adalah satu dari empat RUU yang dikhususkan untuk mengendalikan keberadaan Muslim di sana.
Perempuan Myanmar, khususnya Rohingya harus memiliki sedikit anak. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Thein Sein dan perwakilan 14 wilayah di Myanmar.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memang merekomendasikan kebijakan KB untuk mengurangi angka kematian anak di Myanmar. Namun, hukum yang baru ini secara eksplisit menuai kekhawatiran pengamat internasional bahwa ini hanya ditujukan untuk mengendalikan kelahiran dari komunitas Muslim oleh para biksu.
Jaksa Agung Myanmar, Tun Shn yang kini beragama Kristen berjanji akan terus mengawasi hukum baru ini. Wakil Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Antony Blinken mengatakan, pada konferensi pers di Yangon Sabtu pekan lalu bahwa ia sangat prihatin dengan keempat RUU ini. Hukum pengendalian populasi ini terkesan ditegakkan sedemikian rupa untuk menghancurkan hak-hak reproduksi kaum minoritas.
"Ini bisa memperburuk perpecahan etnis dan agama," ujarnya, dilansir dari the Guardian, Senin (25/5).
Biksu Wirathu di sisi lain mengatakan jika keempat RUU ini diterapkan maka bisa menghentikan langkah-langkah etnis Rohingya yang juga mereka sebut para Bengali untuk berhenti menguasai Myanmar. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "Perempuan Rohingya Dipaksa KB"
Post a Comment