Pengungsi etnis Rohingya di Aceh. |
Khin Lay, aktivis Triangle Women Support Group yang berbasis di Yangon mengkritik langkah ini secara eksklusif akan menargetkan populasi Muslim minoritas di negara itu.
"UU ini menargetkan satu agama, satu populasi, di satu daerah," kata Lay, dilansir dari Aljazeera.com, Senin (25/5).
Seperti diketahui, Presiden Myanmar Thein Sein menandatangani RUU yang mengontrol populasi itu menjadi UU pada pekan lalu.
Undang-undang ini berada di bawah tekanan dari kelompok ultra-nasionalis, Committee for the Protection of Nationality and Religion, yang dikenal sebagai Ma Ba Tha.
Kelompok ini telah memicu sentimen anti-Muslim dengan mengatakan komunitas Muslim memiliki tingkat kelahiran yang tinggi. Menurut mereka, Muslim akhirnya akan menyerbu negara mayoritas Buddha, meskipun mereka saat ini mewakili kurang dari 10 persen dari populasi.
Pemerintah Myamar membantah adanya diskriminasi terhadap Muslim. Mereka mengatakan hukum kelahiran baru ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan ibu anak. Namun, tidak jelas juga bagaimana hukum baru ini akan diberlakukan.
Sementara itu, Amerika Serikat mengatakan, undang-undang yang berada di bawah 'Perlindungan Hukum Ras dan Agama' ini memiliki potensi untuk memperburuk perpecahan rasial dan agama di negara tersebut.
Washington dan PBB telah meminta Myanmar untuk mengatasi diskriminasi dan kekerasan terhadap etnis Muslim Rohingya. Kebijakan pemerintah terhadap minoritas Rohingya adalah akar penyebab migrasi massal yang telah menyebabkan krisis kemanusiaan di laut Asia Tenggara.
Kelompok-kelompok lain juga telah menyatakan keprihatinan. Hukum ini dianggap bisa memperburuk ketegangan di negara bagian Rakhine di mana kekerasan antara umat Buddha dan Muslim Rohingya pecah sejak tahun 2012. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "Kelompok HAM Protes UU Pembatasan Kelahiran Muslim Rohingya di Myanmar"
Post a Comment