Presiden Mesir Yang Dikudeta Muhammad Mursi Divonis Hukuman Mati

Eks Presiden Mesir Mohammed Morsi Divonis Hukuman Mati
Mantan Presiden Mesir Mohammed Morsi di pengadilan (REUTERS/Egyptian State TV via Reuters TV )

Pengadilan Mesir telah mengumumkan hukuman mati kepada mantan Presiden Mesir, Muhammad Mursi, Sabtu, 16 Mei 2015. Morsi sebelumnya divonis hukuman penjara 20 tahun karena dituduh memerintahkan penangkapan dan penyiksaan terhadap demonstran ketika berkuasa.

Dilansir dari kantor berita BBC, Pengadilan Mesir juga mengeluarkan hukuman pada kasus lain terhadap 16 anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk wakil pemimpin Khairat al-Shater, dengan tuduhan mata-mata.

Pendukung Mursi mengutuk vonis mati terhadap dirinya. Amr Darrag, mantan menteri dalam pemerintahan Mursi, menggambarkan hari Sabtu sebagai 'salah satu hari paling gelap' dalam sejarah Mesir.

Hukuman mati juga dikecam oleh Amnesty International, yang mengatakan hukuman mati telah menjadi alat politik 'untuk membersihkan oposisi'. Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, juga mengecam vonis tersebut dan menyebut Mesir kembali ke zaman 'Mesir kuno'.

Morsi adalah presiden pertama Mesir yang dipilih secara demokratis. Namun, Angkatan bersenjata, yang dipimpin oleh Abdul Fattah al-Sisi, mengkudetanya pada Juli 2013. (viva/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Presiden Mesir Yang Dikudeta Muhammad Mursi Divonis Hukuman Mati"

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete