Anas Merasa Lapas KPK Menjadikannya 'Seperdelapan Manusia'

Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, mengucap syukur karena jaksa mengeksekusinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Saya syukuri hari ini, saya dieksekusi. Itu fasilitas yang harus saya syukuri. Kenapa? Karena kalau ditahanan di KPK, itu statusnya seperti 1/8 manusia," kata Anas di KPK, Jakarta, Rabu (17/6), saat hendak digelandang ke Lapas Sukamiskin.

Mantan ketua umum Partai Demokrat ini mengucap syukur karena Lapas akan menjadikannya naik status minimal menjadi setengah manusia. "Setidak-tidaknya bisa naik sedikit, yakni jadi setangah manusia, ada peningkatan derajat lah kalau di Lapas," ungkapnya.

Namun Anas enggan menjelaskan maksud 1/8 dan setengah manusia. Ia hanya mengatakan, satu saat akan menjelaskannya. "Pada waktunya nanti saya jelaskan," ucapnya.

Begitupun saat wartawan menanyakan, apakah fasilitas di Lapas Sukamiskin lebih baik dibanding Rutan KPK sehingga bisa naik deraja, Anas mengaku tidak tahu. "Nggak tahu saya, nggak pernah kesana, ah gimana sampean," katanya.

Jaksa memindahkan terpidana Anas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Lapas Sukamiskin, karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, setelah MA menolak Kasasi yang diajukan mantan politikus Partai Demokrat ini.

MA melipatgandakan vonis Anas dari 7 menjadi 14 tahun penjara. Bukan hanya itu, Anas juga harus membayar denda sejumlah Rp 5 milyar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 (Rp 57,5 milyar).

Jika Anas tidak mampu membayar uang pengganti sejumlah Rp 57 milyar lebih selama 1 bulan setelah vonis, maka jaksa akan melelang harta kekayaannya. Dan jika hasilnya belum mencapai jumlah itu, Anas harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Kasasi MA juga mengabulkan permohonan jaksa dari KPK, yakni menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. (gatra/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Anas Merasa Lapas KPK Menjadikannya 'Seperdelapan Manusia'"

Post a Comment