Suku Kamoro Tolak Pembangunan Smelter PT Freeport di Timika

Suku Adat di Papua Tolak Pembangunan Smelter PT Freeport
Kompleks Pabrik Pengolahan hasil tambang PT Freeport Indonesia, Papua. (Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id)

Rencana pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, ditentang keras oleh masyarakat adat Suku Kamoro. Sebab, pembangunan tersebut dilakukan di wilayah adat Suku Kamoro.

Hal itu diungkap oleh perwakilan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), John Nakiaya, di kantor Kontras, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 6 Juni 2015. John menyebut wilayah tersebut sebagian besar merupakan area pesisir, kaya dengan sumber kehidupan alam seperti hutan mangrove, sagu dan ikan yang merupakan sumber kehidupan utama bagi masyarakat adat Suku Kamoro.

"Mengapa lagi-lagi pembangunan tersebut berada di tanah Suku Kamoro, suku yang selama puluhan tahun telah menderita akibat tailing PT Freeport? Sekarang, atas nama pembangunan, tanah adat mereka harus diambil untuk pembangunan yang bisa jadi tak akan dirasakan manfaatnya oleh suku Kamoro," kata John.

Upaya penolakan itu, tutur John, telah dilakukan berkali-kali. Namun
tetap saja dilakukan. Selain itu dari segi perundang-undangan rencana pembangunan ini bertentangan dengan UU Kehutanan No. 41/1999 Pasal 2 tentang Mangrove, Keputusan MK 35/PUU-X/2012 tentang penegasan Hutan Adat, serta UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Padahal jelas dalam UU No. 4/2009 tentang Minerba, perusahaan untuk membangun smelter wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya," kata John.

Dia menambahkan saat ini Suku Kamoro telah melakukan Sasi, ritual adat yang menunjukan agar tanah, hutan mangrove dan pantai mereka tidak boleh dijamah. (viva/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Suku Kamoro Tolak Pembangunan Smelter PT Freeport di Timika"

Post a Comment