Tak Kunjung Dilantik, Anggota DPRD Mimika Polisikan Ketua KPU

Tak Kunjung Dilantik, Anggota DPRD Papua Polisikan Ketua KPU
Ketua KPU Husni Kamil Manik dilaporkan ke Bareskrim (VIVAnews/Ahmad Rizaluddin)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Papua, periode 2014-2019, Yulianus Nanlohy mengajukan protes karena sampai saat ini tak kunjung dilantik.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mimika ini melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husnil Kamil Manik ke Bareskrim Polri terkait Surat Keputusan (SK) hasil rekapitulasi hasil pemilihan umum yang diubah.

Bukti laporan tersebut tertera dalam No TBL/449/VI/2015/Bareskrim‎, tertulis tiga nama sebagai terlapor, Husni Kamil Manik, dua lainnya ‎Ketua KPUD Mimika, Yohanes Kemong dan Anggota KPUD Mimika, Ambrosius Lamera.

Yulianus mengatakan, anggota dewan tidak kunjung dilantik lantaran ada lima SK yang dikeluarkan oleh KPU tersebut. Lima SK itu SK nomer 17, SK nomer 18, SK nomer 16a, SK nomer 20 dan SK nomer 01. "SK tersebut sudah kami gugat, sampai saat ini belum ada penyelesaian, maka kami ke Bareskrim Polri," kata Yulianus di Mabes Polri, Kamis, 11 Juni 2015.

Menurut dia, penetapan anggota dewan yang sah seharusnya mengacu kepada SK 16a yang sudah ditetapkan dalam sidang pleno, dan rapat musyawarah pimpinan daerah (muspida).

Dalam laporannya, Yulianus melampirkan beberapa bukti hasil rekapitulasi pemilu legislatif, dan juga berita acara. Terhadap tiga orang terlapor, Yulianus menduga ketiganya melakukan tindak pidana dengan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, membuat dan menggunakan surat palsu yang seoalah isinya benar.

Ketiganya diancam dengan Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (viva/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tak Kunjung Dilantik, Anggota DPRD Mimika Polisikan Ketua KPU"

Post a Comment