Diungkapkan Moermahadi lagi, permasalahan piutang, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta pajak kendaraan bermotor tidak dapat ditelusuri perinciannya. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengalami kelemahan pengendalian sistem belanja modal atas 85 paket pengadaan barang sehingga terjadi indikasi kerugian daerah Rp 214,29 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan lain, yakni kerja sama pemanfaatan aset tanah 30,88 hektare di Mangga Dua dengan suatu perusahaan. Pembelian bidang tanah untuk pembelian rumah sakit di Jakarta Barat tak melalui proses pengadaan yang sesuai ketentuan dengan yang berlaku. “Kami mengimbau Pemprov DKI menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK agar memanfaatkan laporan BPK,” tutur Moermahadi. (pribuminews)
0 Response to "Hmmm, Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Kembali WDP"
Post a Comment