"Makanya itu harus dibuktikan fisik perdanya dulu," kata Rambe, Jumat (24/7).
Menurutnya, Perda harus dibuktikan terlebih dahulu supaya jelas. Jadi, semua pihak tidak bisa berkomentar selama Perda belum diperlihatkan bentuk dan isinya secara jelas.
Bupati Tolikara Usman mengatakan, larangan pembangunan tempat ibadah karena aliran gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah tersebut. Peraturan ini sudah disetujui Pemda dan DPRD.
"Memang ada Perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIDI di sini, sehingga dianggap sudah gereja besar. Masyarakat di sini berpikir untuk gereja aliran lain tidak bisa bangun di sini. Mau tidak mau masyarakat menerima (Perda) itu," jelasnya.
Untuk diketahui, terkait insiden Tolikara ini, JK beberapa kali mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai kemudian meralatnya. Awalnya, JK juga menyebut aksi kekerasan di Tolikara disebutkan karena masalah pengeras suara. Belakangan ia meralat pernyataan tersebut setelah mendapat protes dari berbagai macam kalangan. (Republika)
0 Response to "JK Sebut Tak Ada Perda Larangan Masjid di Tolikara, DPR: Bupatinya Saja Sudah Mengakui!"
Post a Comment