Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menuding PSSI berlindung ke publik dengan ajakan gugatan masal. Kuasa hukum PSSI, Yusup Suparman mengatakan PSSI boleh saja mengajak masyarakat atau stakeholder menggugat kemenpora. Namun, PSSI harus mengingat apa dasar gugatan yang akan diajukan ke pengadilan.
Menurut dia, mengajukan gugatan boleh saja
dilakukan siapapun. Tapi, rasio hukum yang diajukan dalam gugatan
tersebut harus sesuai.Sangat tidak tepat kata Yusup, jika rasio hukumnya
adalah kebijakan kemenpora menimbulkan kerugian.
Ia menuturkan, selama ini kebijkan kemenpora tidak
pernah menimbulkan kerugian dengan kebijakannya. Surat Keputusan (SK)
03107 yang dipermasalahkan PSSI selama ini hanya membekukan kegiatan
federasi sepakbola nasional. Apalagi Kemenpora dalam SK tersebut
menyebutkan kegiatan sementara digantikan oleh Tim Transisi.
"Silahkan saja gugat, tapi rasio hukumnya harus
jelas. Jika kerugian yang menjadi dasarnya, kemenpora tidak pernah
menyebabkan kerugian," kata Yusup Suparman, Selasa (21/7).
Pejabat biro hukum kemenpora ini menegaskan, selama
ini kebijakan kemenpora menjalankan kompetisi selalu dihalang-halangi
PSSI. Dengan kekuasaannya terhadap klub, PSSI melarang klub anggotanya
ikut kompetisi yang dibuat Tim Transisi. Padahal, PSSI sedang dalam
status di sanksi negara dan disanksi FIFA.
"Jadi siapa yang menimbulkan kerugian sebenarnya.
PSSI jangan berlindung ke publik dengan mengajak mereka gugat
kemenpora," ujar Yusup. (Republika)
0 Response to "Masih Belum Sadar, Kemenpora Klaim tak Pernah Sebabkan Kerugian dari Pembekuan PSSI"
Post a Comment