Tapol Filep Karma Dibebaskan, Luhut Berikan Jamin Kebebasannya Berpendapat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan narapidana politik asal Papua yang akan segera menghirup udara bebas, Filep Karma, mendapatkan kebebasan berpendapat.

Pernyataan Luhut ini keluar menyikapi rencana Filep yang disebut enggan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura karena tidak merasa akan mendapatkan hak-hak dasarnya seperti hak mengeluarkan pendapat dan ekspresi.

"Kalau dia tidak mau keluar, tidak ada masalah. Tapi soal kebebasan berpendapat, saya kasih tahu sama dia, saya akan lindungi dia, sepanjang ikuti aturan main," ujar Luhut saat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin malam.

Luhut menuturkan, aturan yang ia maksud adalah tidak boleh menyebarkan berita bohong kepada masyarakat. Luhut yang saat ini juga berstatus sebagai Kepala Staf Kepresidenan berkata, berita bohong atau fitnah berbeda dengan komplain.

"Kamu jangan menyebarkan fitnah. Kalau kamu berbicara dalam konteks komplain dan ada datanya, silakan," ucapnya.

Luhut mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan persiapan apapun jelang keluarnya Filep dari lapas. Ia bertutur, meskipun dinyatakan bersalah karena mengibarkan Bendera Bintang Kejora (lambang Organisasi Papua Merdeka), apa yang dilakukan Filep sebenarnya tidak masuk kategori tindak pidana makar.

"Makar itu kan harus bersenjata," ujar Luhut.

Walau tidak dapat dikatakan makar, Luhut berharap tidak akan ada lagi pengibaran Bendera Bintang Kejora di dua provinsi paling timur Indonesia, Papua dan Papua Barat.

Berita bebasnya Filep akhir pekan lalu diberitakan salah satu media besar Australia, Sydney Morning Herald. Dalam artikel tersebut, Filep disebut sebagai pemimpin gerakan perjuangan masyarakat Papua untuk meraih kemerdekaan.

Artikel tersebut juga memuat pernyataan Filep yang enggan menghirup udara bebas sebelum mendapatkan jaminan tak akan mendapat ancaman kekerasan dan diintai agen intelijen.

Filep dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun karena mengibarkan Bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2004. Pada 17 Agustus lalu, Filep mendapatkan remisi kemerdekaan yang membuat masa pidananya habis.

Akhir Mei lalu, asisten Filep yang bernama Ruth Naomi menyatakan Filep tidak akan mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Ketika itu, Jokowi baru saja mengunjungi Papua dan membebaskan lima tahanan politik Papua Merdeka yang ditahan di Penjara Abepura, Jayapura. Mereka adalah Linus Hiluka, Numbungga, Apotnagolik, Kimanus Wenda, dan Yaprai Muri.

“Kalau grasi kan (seperti) meminta maaf. Bapak tidak mau,” ujar Naomi.

Hal serupa dikatakan Koordinator Jaringan Damai Papua, Romo Peter Neles Tebay. “Filep Karma tidak mau grasi karena menurutnya tidak perlu lagi mengakui kesalahan sebagai syarat (mengajukan grasi),” kata Neles.  (CNNIndonesia)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tapol Filep Karma Dibebaskan, Luhut Berikan Jamin Kebebasannya Berpendapat"

Post a Comment