Dianggap Berbohong Soal Pekerja Asing, Menteri Dakhiri Ditantang 'Doa Kutukan'


Penjelasan soal tenaga kerja asing, terutama dari Cina, yang dilontarkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri dan Menko Polkam Luhut B Pandjaitan mulai ditentang berbagai pihak.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, misalnya, bahkan menantang Menteri Hanif Dakhiri untuk melakukan sumpah mubahalah atau doa mohon kutukan atau laknat, yang biasanya dilakukan apabila ada dua pihak yang berkukuh mengaku benar dalam suatu perkara. Sumpah mubahalah dilaksanakan seperti halnya berdoa, namun meminta kepada Allah agar melaknat orang atau pihak yang salah atau berbohong.

Said Iqbal menantang Hanif karena Menteri Ketenagakerjaan itu kerap menampik kabar buruh kasar (unskill labour) dari Cina sudah masuk ke perusahaan-perusahaan di Jakarta. “Saya tantang menteri Jokowi, Hanif Dakhiri, untuk sumpah mubahalah. Di Ibu Kota ini sudah ada unskill labour Cina yang masuk dan langgar aturan. Kalau itu tak terbukti, saya siap dipenjara. Tapi, kalau ternyata ada, Menteri Hanif harus mundur,” ujar Iqbal pada dikusi Forum Senator untuk Rakyat bertema “Ekonomi PHP, Nyatanya PHK” di Jakarta, Ahad (6/9).

Diungkapkan Iqbal, pihaknya memiliki data soal banyaknya tenaga buruh kasar asal Cina di lima perusahaan di Jakarta. Mereka bekerja sebagai tukang gali batu, petugas keamanan, dan tukang masak. “Saya punya datanya di lima perusahaan di Ibu Kota, tapi enggak enak saya beberkan karena bisa dipecat nanti buru-buruh di perusahaan itu,” ujar Iqbal. Para buruh kasar tersebut, tambahnya, saat ini tak hanya tersebar di Jakarta, tapi sudah merambah Banten, Kalimantan, dan sebagian Pulau Jawa.

“Pemerintah mengklaim jumlah buruh kasar Cina hanya 0,05 persen, tapi itu bisa naik sampe 20 persen dari total angkatan kerja. Apalagi, ada kebijakan tidak diwajibkan berbahasa indonesia. Ini berbahaya,” katanya.

Sebelumnya, di Cilacap, Jawa Tengah, Forum Komunikasi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Cilacap mengancam  akan melakukan sweeping terhadap pekerja asing yang ada di Kabupaten Cilacap. Alasannya, data-data yang dimiliki pemerintah soal pekerja asing tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Satu-satunya cara untuk mengetahui yang sebenarnya, ya, sweeping,” kata Ketua Forum Komunikasi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Cilacap, Agus Hidayat, Sabtu (5/9).

Menurut Agus, dari pertemuannya dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cilacap, pihak PLTU Bunton, Adipala, dan PLTU Karang Kandri, Kesugihan, banyak  data yang dianggap tidak sesuai. “Tentang jumlah pekerja asing di PLTU Bunton katanya hanya tersisa 133 orang, di PLTU Karang Kandri tersisa 177 orang. Lalu saya tanya soal gaji atau soal posisi, mereka tidak mau jawab. Ngakunya engineering, tapi masa bawa gerobak?” ujar Agus. Padahal, tambahnya, sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 247 Tahun 2011, tenaga kerja asing hanya diperbolehkan untuk posisi komisaris, direktur, manajer, dan tenaga ahli.

Begitu pula soal transfer teknologi kepada tenaga kerja Indonesia, menurut Agus, itu juga belum terlaksana. “Transfer teknologi dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping belum terlaksana. Termasuk soal penggunaan bahasa Indonesia, hanya sekitar satu persen yang bisa. Di peraturan seharusnya pekerja asing menggunakan bahasa Indonesia,” katanya. (Pribuminews)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dianggap Berbohong Soal Pekerja Asing, Menteri Dakhiri Ditantang 'Doa Kutukan'"

Post a Comment