"Tim Pemeriksa BPK hadir untuk dimintai keterangan sebagai ahli, bukan sebagai saksi seperti pemberitaan yang berkembang," tandas R Yudi Ramdan, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/9).
Yudi menuturkan, Jumat (4/9), Tim Pemeriksa BPK memenuhi permintaan KPK untuk hadir sebagai ahli yang menjelaskan hasil penghitungan kerugian negara yang telah diminta KPK sebelumnya.
"Perhitungan itu atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Sorong tahap III di Sorong, Papua, oleh Kementerian Perhubungan," katanya.
Permintaan keterangan terhadap tim pemeriksa itu, lanjut Yudi, sesuai dengan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan, BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara atau daerah. (Gatra)
0 Response to "Korupsi Pendidikan di Sorong, KPK Minta Keterangan BPK sebagai Ahli"
Post a Comment