Polda Papua Selidiki Jaringan Narkoba Internasional

Pesta Sabu, Direktur LSM dan Dua Rekannya Dibekuk Polisi
Kepolisian Daerah Papua mengklaim Mila Zainab Sanobia, perempuan 41 tahun adalah  kurir narkotika dengan jaringan antar negara. Mila perempuan kelahiran Ciamis ini tertangkap tangan petugas bea cukai di Skow Wutung, Kota Jayapura yang terletak di perbatasan Indonesia dan Papua Nugini, saat membawa sabu seberat 4 Kg pada 15 September lalu.


Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan dalam catatan kriminalnya, Mila pernah mendekam selama 9 bulan pada 1997 di Rutan Ponsok Bambu, karena masalah narkotika.

Waterpauw menjelaskan sejumlah jejak Mila dalam perjalanannya membawa narkotika, sebelum akhirnya ditangkap di Papua, yakni Mila melakukan perjalanan dari Jakarta ke Manila lalu dilanjutkan ke Ghana dan kembali lagi ke Manila, lalu dilanjutkan ke Port Moresby di PNG dan singgah di Vanimo dan memasuki wilayah Indonesia yakni di Kota Jayapura yang berbatasan langsung dengan PNG. “Kami sedang menyelidiki sejumlah komunikasi dan sumber dana yang mensuport Mila,” ujarnya.

Lanjut dia, saat tertangkap petugas bea cukai di Pos Skouw-Wutung, Mila membawa dua koper besar berwarna hitam dan coklat, kopernya pun dirangkai sedemikian rupa dan rapih untuk menyembunyikan sabu tersebut. Tak hanya itu, dalam penangkapan ini, polisi juga menyita 2 buah telepon seluler, serta pasport dan KTP atas nama MZS.

Polda Papua terus berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Mabes Polri untuk mengungkap sindikasi jaringan internasional dalam hal ini. "Sementara pasal yang saat ini disangkakan tersangka adalah Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika pada pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5-20 tahun atau seumur hidup,” jelasnya.

Dari data yang didapat GATRAnews menyebutkan Mila telah 2 kali datang ke Papua, tepatnya ke Kota Jayapura yakni pada April lalu dan 15 September yang akhirnya tertangkap di wilayah perbatasan.

Dalam interogasinya kepada penyidik di Polda Papua, Mila mengaku ke Jayapura juga dalam rangka membawa sabu. Tas yang digunakan pun adalah tas yang sama saat penangkapan itu.

“Upah yang diberikan Mila untuk membawa narkoba ini per satu minggunya diberikan Rp 50 juta. Setiap membawa narkoba itu, Mila membutuhkan waktu 3-5 minggu hingga narkoba yang dibawanya berpindah tangan,” kata salah satu penyidik di Polda Papua. (Gatra)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polda Papua Selidiki Jaringan Narkoba Internasional"

Post a Comment