Akhirnya, MA Menangkan Golkar Ical dan PPP Djan Faridz, Surat Menkumham Tidak Sah

koalisi merah putih prabowo hidayat nur wahid ical
KMP Makin Solid

Mahkamah Agung secara bersamaan mengabulkan dua kasasi yang diajukan DPP Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie dan DPP PPP versi DjanFaridz. Artinya, MA mengukuhkan keabsahan kepengurusan DPP Partai Golkar terhadap kubu Aburizal Bakrie (hasil Munas Bali) dan DPP PPP kubu Djan Faridz dan berhak diakui pemerintah cq Kemenkumham.

Juru Bicara MA, Suhadi membenarkan adanya dua putusan kasasi tersebut yang putusannya baru dijatuhkan pada pukul 13.00 WIB tadi, Selasa (20/10) hari ini. Dua putusan kasasi ini diputus oleh Hakim Agung Imam Soebechi sebagai ketua dan Irfan Fachruddin, dan Supandi sebagai anggota majelis.  

Suhadi menjelaskan putusan kasasi yang diajukan DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie sekaligus membatalkan putusan PTTUN Jakarta yang mengabulkan eksepsi Menkumham dan DPP Golkar kubu Agung Laksono. Karena itu, isi putusan kasasi ini kembali ke putusan putusan Pengadilan Tata UsahaNegara (PTUN) Jakarta yang telah membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.

“Sesuai putusan MA kasus Partai Golkar No. 490K/TUN/2015,isinya mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar yang diwakili Aburizal Bakrie dan Idrus Marhan. Batal putusan PTTUN adili sendiri kembali ke putusan PTUN,” kata Suhadi saat dihubungi wartawan, Selasa (20/10).

Sebelumnya, Majelis Hakim PTTUN Jakarta memutuskan mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya.Dengan putusan itu, SK Menkumham yang mengesankan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono tetap berlaku efektif.

Sedangkan sengketa kepengurusan DPP PPP, MA juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta. “Demikian juga putusan kasasi DPP PPP No. 504K/TUN/2015, dimana mengabulkan kasasi pemohon dan kembali pada putusan PTUN,” lanjut Suhadi.

Jika mengacu pada putusan PTUN Jakarta telah membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy. Artinya, putusan kasasi ini mengukuhkan kepengurusan DPP PPP kubu Djan Faridzlah yang sah.

Terpisah, Kuasa Hukum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan kasasi itu telah membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan kembali menguatkan Putusan PTUN Jakarta. “Ini berarti putusan PTUN Jakarta yg memenangkan gugatan kubu Ical melawan Menkumham berlaku kembali dan dikuatkan oleh MA,” kata Yusril melalui pesan singkatnya.   

Dengan putusan kasasi ini, SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar kubu Agung Laksono kembali dinyatakan tidak sah. MA juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut. “Tidak ada pilihan lain bagi Menkumham, kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie yang permohonan pengesahanya sudah diajukan akhir 2014 yg lalu, tetapi tidak pernah dijawab Menkumham,” katannya. (Hukumonline)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Akhirnya, MA Menangkan Golkar Ical dan PPP Djan Faridz, Surat Menkumham Tidak Sah"

Post a Comment