Dewie Yasin Ditangkap KPK, Kasus Suap Proyek di Deiyai Papua

Hanura bakal pecat Dewie Yasin Limpo jika resmi jadi tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota Komisi VII DRP RI asal Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo (DYL) di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Selasa (20/10). Dewie, yang saat itu ditemani staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, bermaksud bepergian ke luar kota. Namun penyidik KPK keburu menangkapnya.


Dewie ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek pengembangan pembangkit listrik mikro hydro di Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016. Proyek ini masih dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) 2016.


Menurut Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/10), pihaknya mencokok Dewie bersama Bambang Wahyu Hadi sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas lembaga antirasuah menangkap enam orang di sebuah rumah makan di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).

Keenam orang yang ditangkap sekitar pukul 17.45 WIB di Kelapa Gading tersebut, yakni Rinelda Bandaso/RB (Sekretaris Dewie Yasin Limpo), Irianus/IR (Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai), Septiadi/SET (pengusaha), Devianto (ajudan Setiadi), Harry/HAR (pengusaha), dan seorang sopir mobil rental.

Penyelidik dan penyidik KPK menangkap keenam orang di atas setelah Septiadi dan Harry menyerahkan uang suap kepada Rinelda Bandaso. "Dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD 177. 700 di dalam tas," kata Johan.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan lima tersangka dari delapan orang yang ditangkap. Kelima orang tersangka itu, yakni Irianus, Septiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi.

"Jadi, tadi disimpuilkan, bahwa sodara IR (Irianus) dan SET (Septiadi) diduga sebaga pemberi (suap). Dugaan Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 99 sebagaiman diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tandas Johan.

Adapun Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. KPK menyangka ketiganya melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Gatra)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dewie Yasin Ditangkap KPK, Kasus Suap Proyek di Deiyai Papua"

Post a Comment