Tokoh Papua Merdeka Filep Karma Dibebaskan

Menkopolhukam: papua aman pasca-kebebasan Filep Karma 
Tokoh Papua merdeka, Filep Jacob Semuel Karma dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, Jayapura, Kamis (19/11/2015). Filep Karma sendiri seharusnya baru bebas pada 2019 mendatang, namun remisi dari pemerintahan Jokowi telah menjadikannya hanya menjalani 11 tahun penjara dari vonis total 14 tahun penjara.

Filep Karma ditangkap pada 1 Desember 2004 silam saat dirinya bersama puluhan aktivis Papua merdeka melakukan perayaan pengibaran bendera Bintang Kejora.


Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan kondisi wilayah Papua aman pasca-bebasnya Filep Karma.

 "Papua biasa saja, tidak ada pengamanan khusus. Aman saja, apa yang tidak aman? Negeri kita aman-aman saja kok," kata Luhut usai memimpin rapat koordinasi di kantornya di Jakarta, Kamis.

Luhut mengatakan tidak perlu ada pengamanan khusus di Papua setelah aktivis gerakan Papua merdeka itu bebas dari tahanan politik.

Hal senada juga disampaikan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti yang mengatakan tidak ada peristiwa "menonjol" di Papua setelah bebasnya Filep Karma.

"Saya pikir (Papua) cukup aman, kalau pun ada persoalan-persoalan yang menonjol itu paling terkait pilkada," kata Kapolri.

Filep Karma resmi bebas dari tahanan setelah menjalani hukuman 11 tahun dari vonis 15 tahun penjara.

Karma dipenjara karena terlibat dalam gerakan pengibaran bendera Bintang Kejora pada sebuah upacara di Jayapura.

Dia divonis melakukan pengkhianatan terhadap simbol dan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga harus dihukum penjara selama 15 tahun.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tokoh Papua Merdeka Filep Karma Dibebaskan"

Post a Comment