Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Kamis, mengatakan besaran UMP ini mengalami kenaikan sebanyak 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 561/13977/Z tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua tahun 2016, yang telah dikeluarkan pada Rabu 18 November 2015," katanya.
Lukas menjelaskan alasan Pemprov Papua menaikkan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kemudian dari hasil survei curah pendapat dan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua, selain itu juga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan inflasi pertumbuhan ekonomi dan juga kemampuan perusahaan membayar," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua, Yan Piet Rawar mengatakan untuk menaikkan UMP Papua selain mengacu pada peraturan pemerintah, harus ada kesepakatan kedua belah pihak, baik perwakilan pekerja maupun perwakilan pengusaha.
"Kesepakatan ini harus menguntungkan dengan mengimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah dan juga kemampuan perusahaan dan kebutuhan hidup layak di provinsi dan kabupaten kota," katanya.
Seperti diketahui pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan mengenai Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Antara)
0 Response to "UMP Papua Ditetapkan Rp2,4 Juta "
Post a Comment