BPPPA Papua Siap Berlakukan Hukuman Kebiri

 
Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Provinsi Papua akan menerapkan hukuman kebiri bagi para pelaku tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Papua.

Kepala BPPPA Provinsi Papua, Anike Rawar menjelaskan, pemberlakuan hukuman kebiri di tanah Papua masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.

“Hingga kini kita masih menunggu petunjuk dari Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PPPA RI yang bakal memberlakukan hukuman kebiri terhadap pelaku tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata Anike Rawar kepada wartawan di kantor Gubernur Papua, Selasa (15/12).

Walaupun hukuman kebiri melanggar HAM, ujar Rawar, pihaknya optimis hukuman tersebut bakal diberlakukan dan diharapkan dapat meminimalisasi tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

”Kita harapkan dengan pemberlakukan hukuman ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kekerasan perempuan dan anak,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri PPPA RI, Prof Dr Yohana Yembise,MA memastikan bahwa pihaknya bakal memberlakukan hukuman kebiri setelah Presiden RI, Ir Joko Widodo menyetujui hal tersebut.

“Kalau Menteri Susi (Menteri Kelautan, Susi Pujiastuti,red) bisa menenggelamkan kapal, maka saya siap untuk memberlakukan hukuman kebiri kepada para pelaku tindak kekerasan seksual dan langkah ini saya akan mulai dari Papua,” kata Yembise.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya tengah fokus pada kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur maupun kasus kekerasan fisik terhadap anak yang saat ini cukup tinggi di hampir seluruh daerah di Indonesia.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini lebih tinggi dari kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sudah mulai menurun,”jelasnya.

Menteri Yohana menambahkan, Presiden Jokowi sudah memberikan gebrakan  untuk menghukum pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, dengan melakukan kebiri terhadap pelaku pria yang tidak menghargai hak-hak anak dan perempuan.

Diharapkan kedepannya Presiden Jokowi dapat menyetujui Peraturan Perundang – Undangan Lainnya (Perppu) yang disusun Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak mengenai Perlindungan Anak.

“Jika sudah ada Perppu maka Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak sudah mempunyai payung hukum yang kuat untuk langsung melakukan action di lapangan,” terangnya. (Dharapos)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BPPPA Papua Siap Berlakukan Hukuman Kebiri"

Post a Comment