Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy, di Jayapura, Kamis, mengatakan sesuai petunjuk teknis (juknis) untuk pilkada sistem noken hanya berlaku di daerah pegunungan saja, sedangkan di Kabupaten Asmat tidak diberlakukan.
"Kalau memang ada noken, sebutkan di distrik mana, harus ada bukti, masalah ini yang harus dijawab oleh teman-teman di Bawaslu," katanya.
Menurut Adam, pasalnya hingga kini tidak ada bukti yang disampaikan oleh Panwas Kabupaten Asmat, hanya pemberitahuan saja.
"Oleh sebab itu, rekan-rekan KPU di Kabupaten Asmat meminta petunjuk pada kita," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk itu KPU Papua sudah mengirimkan surat kepada KPU Asmat yang isinya, selagi tidak ada saksi yang menyampaikan keberatan di dalam formulir yang sudah disiapkan maka tahapan pilkada harus tetap terus berjalan.
"Dijelaskannya lagi di dalam Peraturan KPU ada dua penyelenggara yakni KPU dan Panwas, di mana tugas KPU adalah menjalankan seluruh tahapan," katanya.
Dia menambahkan jika nantinya adanya persoalan, maka bukanlah menjadi urusan KPU, karena ada saksi, ada panwas dan ada Petugas Pendamping Lapangan (PPL) yang melihat kejadian itu. (Antara)
0 Response to "Mempertanyakan Masih Adanya Sistem Noken di Asmat, KPU Papua Minta Bukti"
Post a Comment