Dua Anggota KNPB Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan dan Makar

Dua orang anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditetapkan sebagai tersangka kasus makar oleh penyidik Polres Mimika.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, di Jayapura, Kamis mengatakan, kedua tersangka itu masing masing Steven Itlay yang menjabat Ketua KNPB dan Jus Wenda anggota KNPB yang juga pelaku penganiayaan terhadap Kapolres Mimika AKBP Yustanto.

Menurut Kapolda, Steven Itlay akan dikenakan pasal makar yakni primer pasal 106 KUHP jo pasal 53 KUHP dan subsider pasal 160 KUHP, sedangkan Jus Wenda dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 212 KUHP.

"Adapun barang bukti yang disita yakni spanduk bertuliskan referendum dan gambar bendera bintang kejora, " kata Irjen Waterpauw.

Menurutnya, dari laporan yang diterima terungkap Senin (4/4) puluhan anggota KNPB melakukan orasi di Timika sehingga polisi berupaya membubarkan aksi tersebut.

Namun saat pembubaran, salah satu anggota KNPB melakukan pemukulan terhadap Kapolres Mimika AKBP Yustanto, sehingga kemudian polisi mengamankan 13 orang.

Dari hasil pemeriksaan ternyata hanya kedua tersangka itu yang memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditingkatkan, dan keduanya kini ditahan di Mapolres Mimika di Timika, kata Kapolda Papua itu pula.

Sementara, sebanyak 13 aktivis kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang terlibat aksi menuntut referendum di Lapangan Kampung Bhintuka-SP13 pada Selasa (5/4), akhirnya dibebaskan dengan syarat tetap wajib lapor ke Polres Mimika.(Antara)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dua Anggota KNPB Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan dan Makar "

Post a Comment