Maybrat, Papua Barat Selasa (6/5)
kemarin memanas. Massa mengamuk dan melancarkan sejumlah aksi. Mereka memalang
jalan dengan batang pohon dan membakar ban bekas di Kampung Tuso, Distrik
Ayamaru untuk menutup akses jalan keluar masuk Maybrat. Massa juga mengamuk dengan
membakar 1 unit rumah milik anggota DPRD Maybrat, dan merusak 10 rumah lainnya di
Kampung Sembaro, Distrik Ayamaru Selatan Jaya.
Massa melakukan unjuk rasa di depan
Kantor DPRD Maybrat besar-besaran di depan Kantor DPRD Kabupaten Maybrat.
Sejumlah aksi amuk massa ini adalah
sebagai buntut ditahannya Bupati Maybrat, Bernard Sagrim oleh Polda Papua dalam
kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dana hibah dengan kerugian negara
sebesar Rp 3 miliar. Semua berawal dari dana hibah sebesar Rp 15 miliar dari Pemerintah
Provinsi Papua Barat untuk menambah kelengkapan kelembagaan pemerintah dan
untuk pembangunan infrastruktur Kabupaten Maybrat tahun 2009.
Setelah diperiksa lebih dari 6 jam di Direktorat
Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua Sagrim ditahan pada Senin (5/5) malam.
Sagrim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2013 setelah
tidak dapat mempertanggungjawabkan Rp 3 miliar dari total hibah sebesar Rp. 15
miliar tersebut. Pasal yang dikenakan kepadanya adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal
3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No
15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman
maksimal 20 tahun penjara.
0 Response to "Bupati Ditahan, Maybrat Papua Barat Memanas"
Post a Comment