Catatan Buruk Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 di Papua (Bag. 1)



Suara Hilang Saat Rekapitulasi

Pemilu calon anggota legislatif yang baru saja berlangsung dinilai oleh banyak kalangan merupakan pemilu terburuk dalam sejarah bangsa. Meskipun hal tersebut terjadi hampir merata di seluruh Indonesia, kasusnya menjadi sangat parah untuk wilyah Papua.

Laporan politik uang, pelanggaran pemilu, hingga penggelembungan suara terjadi merata hampir di seluruh wilayah Papua. Laporan pelanggaran seperti politik uang dan mobilisasi massa untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terjadi hampir menyeluruh di wilayah Papua. Namun hal ini sulit dibuktikan karena tiadanya orang yang bersedia menjadi saksi. 

Untuk kasus penggelembungan suara ini, hingga saat ini menjadi masalah krusial yang menjadikan pleno baik di tingkat KPU kabupaten/ kota maupun KPU provinsi menjadi terlambat dari jadwal. Banyak saksi yang mendapati bahwa suara yang diperoleh oleh partai maupun calon anggota legislatif (caleg) berubah dalam setiap tahapan. Rekapitulasi di tingkat PPS berbeda dengan hasil rekapan di tingkat TPS. Begitu pula rekapitulasi di tingkat PPD berbeda dengan rekapitulasi di tingkat PPS. Demikian hingga ke tingkat pleno KPU kabupaten/ kota dan KPU provinsi. 

Banyak parpol dan caleg yang melaporkan hilangnya suara ini. Seperti yang dialami oleh Erina M. Tinal, caleg dari Partai Golkar yang merasa bahwa suaranya hilang saat pleno di KPUD Puncak. Hal yang sama dialami oleh PKB, Hanura, PKS dan PPP di Kabupaten Deiyai. Para saksi dari keempat parpol ini melaporkan bahwa suaranya hilang ketika pleno di tingkat KPU provinsi. Sehingga keempatnya meminta pleno KPU provinsi untuk kabupaten Deiyai dipending.

Saksi dari PKS juga melaporkan hilangnya suara di kabupaten Mimika. Dari hasil rekapitulasi internal menyatakan bahwa PKS seharusnya meraih dua kursi. Namun, suara itu hilang saat pleno di tingkat PPS dan PPD. 

Meskipun mengindikasikan adanya permainan perolehan suara, semua parpol dan caleg yang keberatan itu sulit untuk menggugatnya mengingat sulitnya mendapatkan formulir C dan C1 di tingkat TPS dengan berbagai modus dari petugas di lapangan. Sehingga masing-masing saksi parpol itu kebanyakan hanya berdasarkan rekapan pribadi saat dilakukan perhitungan di TPS.

Hingga hari ini, masih banyak laporan parpol dan caleg berkaitan dengan hilangnya suara ini untuk kabupaten-kabupaten lainnya.

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Catatan Buruk Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 di Papua (Bag. 1)"

  1. Bagaimana ya cara memperbaiki utk pemilu 5 th yg akan datang?

    ReplyDelete
  2. sedih bacanya...
    gimana indonesia mau maju ya...?
    mentalnye udah rusak duluan...

    ReplyDelete