Suara Hilang Saat Rekapitulasi
Pemilu calon anggota legislatif yang baru saja
berlangsung dinilai oleh banyak kalangan merupakan pemilu terburuk dalam
sejarah bangsa. Meskipun hal tersebut terjadi hampir merata di seluruh
Indonesia, kasusnya menjadi sangat parah untuk wilyah Papua.
Laporan politik uang, pelanggaran pemilu, hingga
penggelembungan suara terjadi merata hampir di seluruh wilayah Papua. Laporan
pelanggaran seperti politik uang dan mobilisasi massa untuk mencoblos di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) terjadi hampir menyeluruh di wilayah Papua. Namun hal
ini sulit dibuktikan karena tiadanya orang yang bersedia menjadi saksi.
Untuk kasus penggelembungan suara ini, hingga saat ini
menjadi masalah krusial yang menjadikan pleno baik di tingkat KPU kabupaten/
kota maupun KPU provinsi menjadi terlambat dari jadwal. Banyak saksi yang
mendapati bahwa suara yang diperoleh oleh partai maupun calon anggota
legislatif (caleg) berubah dalam setiap tahapan. Rekapitulasi di tingkat PPS
berbeda dengan hasil rekapan di tingkat TPS. Begitu pula rekapitulasi di
tingkat PPD berbeda dengan rekapitulasi di tingkat PPS. Demikian hingga ke
tingkat pleno KPU kabupaten/ kota dan KPU provinsi.
Banyak parpol dan caleg yang melaporkan hilangnya suara
ini. Seperti yang dialami oleh Erina M. Tinal, caleg dari Partai Golkar yang
merasa bahwa suaranya hilang saat pleno di KPUD Puncak. Hal yang sama dialami
oleh PKB, Hanura, PKS dan PPP di Kabupaten Deiyai. Para saksi dari keempat
parpol ini melaporkan bahwa suaranya hilang ketika pleno di tingkat KPU
provinsi. Sehingga keempatnya meminta pleno KPU provinsi untuk kabupaten Deiyai
dipending.
Saksi dari PKS juga melaporkan hilangnya suara di kabupaten
Mimika. Dari hasil rekapitulasi internal menyatakan bahwa PKS seharusnya meraih
dua kursi. Namun, suara itu hilang saat pleno di tingkat PPS dan PPD.
Meskipun mengindikasikan adanya permainan perolehan suara,
semua parpol dan caleg yang keberatan itu sulit untuk menggugatnya mengingat sulitnya
mendapatkan formulir C dan C1 di tingkat TPS dengan berbagai modus dari petugas
di lapangan. Sehingga masing-masing saksi parpol itu kebanyakan hanya
berdasarkan rekapan pribadi saat dilakukan perhitungan di TPS.
Hingga hari ini, masih banyak laporan parpol dan caleg berkaitan
dengan hilangnya suara ini untuk kabupaten-kabupaten lainnya.
Bagaimana ya cara memperbaiki utk pemilu 5 th yg akan datang?
ReplyDeletesedih bacanya...
ReplyDeletegimana indonesia mau maju ya...?
mentalnye udah rusak duluan...