Laporan Keuangan Pemprov DKI
Jakarta tahun 2013 diindikasikan terdapat 86 temuan dengan total kerugian
mencapai Rp 1,54 triliun.
Hal tersebut terungkap dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov DKI Jakarta yang
diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) kepada Ketua DPRD DKI,
Ferrial Sofyan dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DKI, Jakarta,
Jumat siang (20/6/2014).
"Hasil pemeriksaan laporan
keuangan Pemprov DKI tahun 2013, ada 86 temuan dengan total kerugian mencapai
Rp 1,54 triliun," ujar Anggota V BPK RI, Agung Firman Sampurna.
Dari temuan itu, yang berindikasi
kerugian daerah senilai Rp 85,36 miliar, temuan potensi kerugian daerah senilai
Rp 1,33 triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp 95,01 miliar dan temuan 3E
atau pemborosan sebesar Rp 23,13 miliar.
Kata Agung, BPK RI menggunakan
metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif dilandasi asas integritas,
indepensi dan profesionalisme yang tinggi.
"Realisasi belanja mekanisme
uang persediaan melewati batas yang ditentukan, yaitu 15 Desember 2013,"
imbuhnya.
Selain itu, entry jurnal realisasi
belanja era Jokowi-Ahok ini tidak berdasarkan bukti pertanggungjawaban yang
telah diverifikasi, melainkan rekapitulasi uang muka yang disampaikan
pertanggungjawaban yang lengkap dengan indikasi kerugian senilai Rp 59,23
miliar, antara lain pada Belan
Selain itu, entry jurnal
realisasi belanja era Jokowi-Ahok ini tidak berdasarkan bukti
pertanggungjawaban yang telah diverifikasi, melainkan rekapitulasi uang muka
yang disampaikan pertanggungjawaban yang lengkap dengan indikasi kerugian
senilai Rp 59,23 miliar, antara lain pada Belanja Operasional Pendidikan,
Kegiatan Penataan Jalan Kampung, dan Biaya Pengendalian Teknis Kegiatan.
"Pelaksanaan sensus atas
aset tetap dan aset lainnya belum memadai yaitu tidak dilakukan inventaris atas
seluruh aset, kertas kerja koreksi sensus tidak memadai serta aset belum
selesai disensus tidak didukung rincian sehingga nilai aset tetap dan aset
lainnya hasil sensus tidak dapat diyakini kewajarannya."
Atas berbagai temuan tersebut, Laporan
Keuangan (LK) DKI Jakarta tahun 2013 dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian
(WDP). Status WDP ini berarti statusnya menurun satu tingkat dari Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP). Padahal dua tahun terakhir DKI menduduki posisi WTP-Dengan
Paragraf Penjelas. Artinya, di era kepemimpinan Gubernur DKI Joko Widodo
prestasi di bidang pengelolaan keuangan menurun. (RMOL/kabarpapuanet)
0 Response to "Temuan BPK: Total Kerugian Keuangan Pemprov DKI di bawah Jokowi capai Rp 1,54 Triliun"
Post a Comment