Kapolri Perintahkan Tim Penyiapan Keputusan Jilbab Polwan

Mengenai diperbolehkannya Polisi Wanita (Polwan) berjilbab, Kapolri saat ini telah memerintahkan tim untuk penyiapan keputusan pelaksanaannya. Hal ini sebagai mana yang disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F. Sompie.

''Artinya sampai saat ini, Kapolri masih terus perintahkan tim yang menggodok penyiapan keputusan tersebut,'' kata Ronny di Jakarta, Kamis (3/7).

Ronny mengatakan keputusan tersebut mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan uniform di lingkungan Mabes Polri. Serta bagaimana pemungsian ketika jilbab berada di bagian reserse kriminal yang sedang menjalankan tugas dengan tidak memakai uniform.

Tapi, Ronny mengungkapkan pemakaian jilbab hanya terkait dengan pemakaian seragam Polri. Ronny mengaku persiapan terus dilakukan dengan tim yang menyusun jilbab Polwan. 

''Kalau sudah selesai pasti diumumkan, masalahnya belum sampai kepada keputusan (Mabes Polri) tentang hal itu,'' kata Ronny.

Pada Rabu (2/7), Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, mengajukan anggaran seragam polisi wanita (polwan) berjilbab. Anggaran tersebut masuk dalam sarana prasarana aparatur polisi.

Badrodin mengatakan anggaran itu masuk dalam program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri yang diajukan sebesar Rp7,658 triliun dan dilaksanakan oleh 579 satuan kerja. 

Kelengkapan seragam polwan berjilbab itu termasuk dalam kelengkapan perorangan yang diketahui polwan yang beragama Islam sebanyak 10.546 orang atau 74,05 persen dari jumlah total 14.242 orang polwan.

Seragam polwan berjilbab sudah ada surat perintah yang dikeluarkan berdasarkan nomor : Sprin/1164/VI/2013 tanggal 26 Juni 2014 dan Sprin/1063/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014. (ROL/kabarpapuanet)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kapolri Perintahkan Tim Penyiapan Keputusan Jilbab Polwan"

Post a Comment