Mengenai diperbolehkannya Polisi Wanita (Polwan) berjilbab, Kapolri saat ini telah memerintahkan tim untuk penyiapan keputusan pelaksanaannya. Hal ini sebagai mana yang disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F. Sompie.
''Artinya sampai saat ini, Kapolri masih terus perintahkan tim yang
menggodok penyiapan keputusan tersebut,'' kata Ronny di Jakarta, Kamis
(3/7).
Ronny mengatakan keputusan tersebut mengatur tentang segala hal yang
berkaitan dengan uniform di lingkungan Mabes Polri. Serta bagaimana
pemungsian ketika jilbab berada di bagian reserse kriminal yang sedang
menjalankan tugas dengan tidak memakai uniform.
Tapi, Ronny mengungkapkan pemakaian jilbab hanya terkait dengan
pemakaian seragam Polri. Ronny mengaku persiapan terus dilakukan dengan
tim yang menyusun jilbab Polwan.
''Kalau sudah selesai pasti diumumkan, masalahnya belum sampai kepada keputusan (Mabes Polri) tentang hal itu,'' kata Ronny.
Pada Rabu (2/7), Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal
Badrodin Haiti dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta,
mengajukan anggaran seragam polisi wanita (polwan) berjilbab. Anggaran
tersebut masuk dalam sarana prasarana aparatur polisi.
Badrodin mengatakan anggaran itu masuk dalam program peningkatan
sarana dan prasarana aparatur Polri yang diajukan sebesar Rp7,658
triliun dan dilaksanakan oleh 579 satuan kerja.
Kelengkapan seragam polwan berjilbab itu termasuk dalam kelengkapan
perorangan yang diketahui polwan yang beragama Islam sebanyak 10.546
orang atau 74,05 persen dari jumlah total 14.242 orang polwan.
Seragam polwan berjilbab sudah ada surat perintah yang dikeluarkan
berdasarkan nomor : Sprin/1164/VI/2013 tanggal 26 Juni 2014 dan
Sprin/1063/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014. (ROL/kabarpapuanet)
0 Response to "Kapolri Perintahkan Tim Penyiapan Keputusan Jilbab Polwan"
Post a Comment