Bongkar Kotak Suara, KPU Rusak Alat Bukti

Headline

Pakar hukum pidana, Chudry Sitompul menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran karena membongkar kotak suara, setelah rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilpres selesai dilakukan.

Ia mengatakan KPU telah melanggar Pasal 149 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008, dimana dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/ kota menyimpan, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulas.
Itu artinya, KPU tidak boleh membuka segel kotak suara itu lagi. Karena kotak suara itu sudah menjadi barang bukti untuk sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah kalau tetap dibongkar, dapat dikaitkan dengan Pasal 233 KUHP yang merusak barang bukti. Pasal itu ditujukan kepada semua orang (siapapun yang membuka segel kotak suara)," ujarnya di Jakarta, Senin (4/8/2012).

Selain ditujukan kepada semua orang. Penegakan hukum perusakan barang bukti ini juga dapat dikenankan kepada pejabat negara, yakni KPU.

"Kepada pejabat negara disebutkan dalam pasal 417 KUHP. Itu khusus buat pejabat, dan pejabat itu adalah KPU. Dia gak boleh lagi merusak barang bukti (kotak suara) karena ini kan ditujukan untuk alat bukti dan ada larangan juga yang mengaturnya," jelasnya.

Ia menegaskan siapapun yang membongkar kotak suara termsuk KPU dapat dikenakan pidana. "Kalau tidak salah untuk pelanggaran pasal 417 dikenakan pidana selama 2 tahun. Dan untuk pasal 233 dikenakan pidana selama 5 tahun," tandasnya. (inilah.com)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bongkar Kotak Suara, KPU Rusak Alat Bukti"

Post a Comment