 |
Margarito Kamis |
Pernyataan keras terkait dengan pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sepihak terus bermunculan. Kali ini berasal dari Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Margarito mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus
menolak bukti dari (KPU) yang berasal dari kotak
suara yang telah dibuka. Hal itu terkait dengan perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014.
"MK
mesti komit kepada praktik yang sudah dilakukan selama ini. Bukti yang
(berasal) dari kotak suara yang dibuka dinyatakan sebagai bukti yang
tidak memiliki nilai," ujar Pengamat Tata Negara, Margarito Kamis kepada
Republika, Senin (4/8).
Ia menuturkan selama ini bila terjadi
sengketa dan memerlukan bukti yang harus dihadirkan. Maka, MK biasa
memerintahkan kepada termohon membawa kotak suara untuk dibuka dan
diperiksa. "Itu yang terjadi selama ini," katanya.
Menurutnya,
tindakan KPU memerintahkan KPU Provinsi dan Kab/Kota membuka kotak suara
dan disaksikan saksi serta Bawaslu melalui surat edaran tidak lazim dan
merupakan tindakan tidak etis. "Kebijakan ko memerintahkan Bawaslu
untuk menyaksikan," katanya.
Margarito menegaskan jika telah
dibuka maka siapa yang akan menjamin bukti tersebut itu asli atau tidak.
"Tindakan (itu) tidak etis. Dalam batas tertentu melanggar hukum dalam
beracara di MK," ungkapnya.
Bahkan, menurutnya, cukup beralasan
secara hukum jika kelak nanti pengacara dari Prabowo-Hatta menolak
mengakui data (bukti) itu dipersidangan.
Namun, ia mengatakan
jika MK tidak melakukan itu (menolak bukti) maka bukan berarti sidang
PHPU kehilangan marwah. Karena Prabowo-Hatta akan tetap beragumentasi.
Margarito
mengingatkan kepada MK dalam proses sidang PHPU nanti tidak terjebak
pada opini bahwa sudah ada pasangan calon terpilih. Selain itu, MK bukan
mahkamah angka-angka. "Jangan mengerdilkan diri oleh angka-angka. Cek
prosedur dan spirit. Jangan terjebak angka-angka," katanya. (ROL/kabarpapua.net)
0 Response to "MK Harus Tolak Bukti dari Kotak Suara yang Sudah Dibuka"
Post a Comment