Bukti Ini Bikin Kubu Prabowo Yakin Gugatan Dikabulkan

Bukti Ini Bikin Kubu Prabowo Yakin Gugatan Dikabulkan

Menjelang pembacaan hasil sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, kubu Prabowo yakin MK akan mengabulkan gugatannya.
 
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarif menyatakan, pihaknya telah menjabarkan poin-poin penting yang dinilainya bisa mengabulkan gugatannya.

"Poinnya tentu pembuktian kesaksian maupun bukti, mulai dari pra pelaksanaan pemilihan, saat pemilihan, dan setelah pemilihan. Pra-nya itu kita buktikan adanya penerbitan DPK DPKTb, dan DPT oplosan, serta pencetakan suara cadangan lebih dari 2 persen. Lalu mikrochip dan hologram yang tidak sesuai aturan, hologramnya cuma stempel. Dan tinta yang mudah dihapus," terangnya dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014), sebagaimana diberitakan oleh Okezone.
  
Sementara, pada saat proses pemilihan, Elza menyatakan ada beberapa wilayah yang tidak melakukan proses pencoblosan, namun hasil perolehan suaranya ada. "Dan adanya pencoblosan oleh penyelenggara lebih dari satu kali, dan money politics, juga intimidasi melalui surat edaran," kata Elza.

Adapun kasus yang terjadi setelah pencoblosan, kasus yang terjadi di antaranya adanya pemusnahan dokumen perolehan suara serta pembukaan kotak suara oleh KPU tanpa seizin MK.

"Kalau lihat bukti, kesaksian dan ahli, kami sangat yakin MK ini bukan pengadilan hitung-hitungan, tapi suatu mahkamah yang urusi konstitusi, dasarnya UUD 45. Sehingga tentunya sangat mengedepankan keadilan, kejujuran dan manfaat, dan apa yang kami lakukan baik di pengadilan, optimis permohonan kami di kabulkan," tegasnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bukti Ini Bikin Kubu Prabowo Yakin Gugatan Dikabulkan"

Post a Comment