Korupsi PLTA Mamberamo, Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu Jadi Tersangka

Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu/Antara
Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Detailing Engineering Design" Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010 di provinsi Papua.

"Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan diduga terjadi tindak pidana korupsi terkait 'Detailing Engineering Design' PLTA di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010 dan menetapkan BS (Barnabas Suebu) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (5/8/2014) seperti disiarkan TvOne.

Barnabas adalah Gubernur Papua 2006-2011. Barnabas diketahui adalah calon anggota legislatif terpilih 2014-2019 dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mewakili daerah pemilihan Papua.


Selain BS, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara itu. Mereka adalah JJK (Jones Johan Karubaba) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Papua tahun 2008-2011. Sedangkan dari pihak swasta KPK juga menjerat LD (Lamusi Didi) selaku Direktur Utama (Dirut) PT. KPIJ.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Nilai proyek dari pengadaan tersebut sekitar Rp56 miliar. Sementara kerugian negara dari proyek itu mencapai Rp36 miliar.‎

"Modusnya, kalau dilihat dari pasalnya ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara," papar Johan.

Johan menambahkan, sebelum menetapkan ketiganya menjadi tersangka, tim dari KPK sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan langsung ke Papua. "Kalau melihat Locus De Licti sidang kemungkinan di sana," tandas Johan. (bisnis.com/jppn/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Korupsi PLTA Mamberamo, Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu Jadi Tersangka"

Post a Comment