Prabowo Serahkan Lagi Dua Ribu Bukti. Inikah Bukti Kecurangan TSM yang Dijanjikan di detik-detik Akhir Sidang MK


Saksi dari pihak Pemohon (kubu Prabowo-Hatta) Saksi Fakta dari Desa Edarotali Papua Martinus Adii memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Tahun 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8).
Saksi dari pihak Pemohon (kubu Prabowo-Hatta) Saksi Fakta dari Papua Martinus Adii memberikan keterangan pada sidang di  Gedung MK (Foto: Antara)
JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya mengatakan menyerahkan sekitar 2 ribu bukti untuk melengkapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bukti, mungkin di atas 2.000 lembar, terus konklusi sekitar 1.500 lembar. Kami usahakan keseimbangan alat bukti dalam kesimpulan," kata Firman usai sidang sengketa Pilpres di MK Jakarta, Senin (18/8). Demikian diberitakan oleh Republika Online.
 
Dia mengungkapkan bukti yang diajukan di antaranya formulir C1, DPKTb, rekaman video dan termasuk beberapa bukti tambahan.

Dalam sidang MK, ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva mengungkapkan sudah melakukan pemeriksaan dan verifikasi pengesahan bukti fisik yang diserahkan pemohon. Menurut Hamdan, pemohon telah menyerahkan tiga versi daftar bukti.

"Daftar bukti pertama adalah lampiran permohonan awal, daftar bukti kedua ada daftar bukti yang ketiga. Begitu juga 'soft copy' ada tiga" kata Hamdan.

Inikah bukti kecurangan pemilu telah terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang dijanjikan akan diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta di detik-detik akhir sidang MK. Maksud penyerahan bukti kecurangan secara TSM di detik-detik akhir ialah akan menjadikan pihak termohon dari KPU gelagapan menanggapinya. Kita tunggu saja.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prabowo Serahkan Lagi Dua Ribu Bukti. Inikah Bukti Kecurangan TSM yang Dijanjikan di detik-detik Akhir Sidang MK"

Post a Comment