Siti Zuhro: Gugatan Prabowo-Hatta Berpeluang Dikabulkan MK


JAKARTA - Pengamat mulai ramai menyampaikan pendapatnya bahwa gugatan Prabowo-Hatta berpeluang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya berasal dari pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro.

Peluang ini menurut Siti, berasal dari kesaksian dan bukti-bukti dari tim Prabowo-Hatta.

“Tidak ada tahapan pemilu di beberapa daerah di Papua. Seperti kampungnya Novela,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin 18 Agustus 2014.

Faktor lain yang membuka peluang untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah, persoalan daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Siti mengatakan, legalitas keduannya masih menjadi kontroversi.

Tapi ia meyakini, telah terjadi penyelewengan DPK dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) oleh penyelenggara pemilu. Sebab beberapa TPS memiliki daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dengan jumlah tidak wajar.

“Soal DPK dan DPKTb saksi-saksi ahli berbeda pendapat. Tapi bahwa ada TPS dengan DPKTb bermasalah itu jelas," kata Siti

Dia mencontohkan TPS di Jawa Timur dan DKI Jakarta terbukti memiliki DPKTb yang melanggar ketentuan. Menurutnya hal janggal tersebut harus menjadi pertimbangan MK.

Siti menegaskan, secara umum terdapat penyimpangan yang dilakukan penyelenggara pemilu. Dia menyatakan peluang untuk pemilihan suara ulang terbuka. Dia mengatakan MK dapat memberi putusan yang tegas, adil dan bijaksana.

“Paling tidak MK harus eksplisit menyebut telah terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, MK dijadwalkan akan mengeluarkan putusan sengketa Pilpres pada 21 Agustus mendatang. Hari ini MK mengadakan sidang terakhir dengan agenda pengesahan bukti-bukti yang diajukan tim Prabowo-Hatta, KPU, dan pihak terkait, Jokowi-Jusuf Kalla. (sindonews/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Siti Zuhro: Gugatan Prabowo-Hatta Berpeluang Dikabulkan MK"

Post a Comment